TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mencatatkan 57 kendaraan kena tilang uji emisi di hari pertama pelaksanaan, Rabu, 1 November 2023. Jumlah tersebut terdiri dari 20 unit mobil dan 37 unit motor.
"Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring. Operasi penegakkan hukum ini dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun," kata Asep, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Kamis, 2 November 2023.
Asep menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan berbagai pendekatan untuk mendorong masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraannya.
"Mulai dari program uji emisi gratis, uji emisi akbar serentak tiga provinsi, pekan uji emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi," ujarnya.
Penerapan tilang uji emisi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup Pasal 285 dan 286. Besaran denda bagi pelanggaran ini adalah sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Simak Daftar Tarif Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta, Mulai Rp 40 Ribu
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto