Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

Senin, 27 November 2023 12:00 WIB

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri menggelar sosialisasi Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) bersama Polda jajaran se-Indonesia. Aplikasi ini menjadi salah satu unggulan Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK (surat tanda nomor kendaraan) tahunan.

"Kami berkomitmen bagaimana caranya Signal ini sampai ke masyarakat, karena masih banyak masyarakat di daerah yang masih belum mengerti aplikasi Signal," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 27 November 2023.

Sosialisasi aplikasi Signal ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan tindakan dalam pelaksanaan berbasis digital kepada masyarakat. Kepolisian pun menggandeng sejumlah instansi terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Jasa Raharja.

Sementara itu, Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Wilayah II Kemendagri, Rizki Widiasmoro mengatakan pihaknya sangat mendukung aplikasi Signal ini akrena dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak tahunan. Pembayaran pajak online ini juga bisa menghindari pungutan liar (pungli) karena masyarakat tidak perlu datang ke Samsat.

"Signal memberikan pelayanan pada masyarakat dalam hal pembayaran pajak di mana saja, kapan saja dalam satu genggaman. Jadi masyarakat tidak perlu datang langsung ke Samsat, tetapi bisa dilakukan melalui aplikasi," ucap Rizki.

Advertising
Advertising

Untuk bisa menggunakan aplikasi ini, Anda harus mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional di Google Play Store. Jika sudah, selanjutnya anda harus melakukan registrasi dan melakukan sejumlah tahap verifikasi.

Jika registrasi sudah selesai, selanjutnya adalah menambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar tiap tahunnya. Untuk kendaraan milik sendiri wajib memasukan data NRKB (nomor polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Sementara kendaraan dalam satu KK wajib memasukan data NIK E-KTP, NRKB, dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Berikut adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal.

  1. Pilih kendaraan yang sudah ditambahkan sebelumnya
  2. Setelah kendaraan dipilih, sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLJ
  3. Kemudian pilih Opsi Pengiriman atau Tidak
  4. Selanjutnya akan mendapatkan Kode Bayar dan lakukan pembayaran melalui mitra penerima yang telah bekerja sama
  5. Jika sudah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
  6. Selanjutnya akan mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di dalam aplikasi
  7. Jika dalam poin nomor 3 anda memilih Opsi Pengiriman, maka TBPKP fisik akan dikirimkan ke alamat Anda.

Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi Signal dapat dilakukan melalui beberapa bank seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Keempat bank tersebut merupakan Mitra Penerima yang sudah bekerja sama dengan aplikasi Signal.

Pilihan Editor: Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Berita terkait

Mengintip Keindahan Titik Nol Pantai Bira di Bulukumba yang Sempat Viral karena Pungli

10 jam lalu

Mengintip Keindahan Titik Nol Pantai Bira di Bulukumba yang Sempat Viral karena Pungli

Terletak di titik ujung paling selatan Tanjung Bira, Titik Nol Pantai Bira ditandai dengan Tugu Titik Nol Sulawesi yang berbentuk perahu pinisi.

Baca Selengkapnya

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

18 jam lalu

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

20 jam lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Viral Pungli di Tempat Wisata, Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Ini

22 jam lalu

Viral Pungli di Tempat Wisata, Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Ini

Menteri Sandiaga Uno mengatakan pelaku pungli harus mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

2 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

2 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

4 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

7 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

7 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya