Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasil Uji Emisi Dipastikan Belum Jadi Syarat Perpanjang STNK

image-gnews
Hari ke dua razia tilang uji emisi di Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat (depan Burger King). TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Hari ke dua razia tilang uji emisi di Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat (depan Burger King). TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Doni Hermawan mengatakan bahwa hasil uji emisi kendaraan belum menjadi syarat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Doni membantah bahwa surat uji emisi akan jadi syarat perpanjang STNK.

"Regulasi belum diatur. (Perpanjang STNK) sesuai mekanisme sekarang berjalan saja. Belum ada perubahan persyaratan," kata Doni, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 3 November 2023.

Pernyataan Doni tersebut mengklarifikasi pernyataan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin. Sebelumnya Tuty mengatakan bahwa hasil surat razia uji emisi bakal berlaku selama satu tahun untuk persyaratan perpanjangan STNK.

"Nanti kalau mau perpanjang STNK pakai hasil uji emisi ini, kan masa berlakunya satu tahun," kata Tuty di Lebak Bulus, Jakarta Selatan saat razia uji emisi, Kamis, 2 November 2023.

Doni juga menegaskan bahwa dalam razia uji emisi ini, kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak akan memilah kendaraan tahun berapa saja yang diperiksa. "Tidak membatasi, apalagi sampai membatasi masuk ke Jakarta. Itu hak ada pembatasan atau pelarangan," ujarnya.

Namun, pada Kamis, 2 November 2023, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memberhentikan tilang uji emisi yang baru berjalan satu hari sejak 1 November 2023. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan masyarakat masih membutuhkan sosialisasi lebih jauh tentang pentingnya uji emisi sebelum menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar.

"Setelah penindakan sehari dengan tilang belum saatnya kita melakukan penilangan. Kita ubah lagi polanya," kata Firman, dikutip dari Antara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ya tentunya bukan masalah, tapi sebetulnya sudah kita evaluasi. Kepolisian tidak serta merta mengedepankan penegakan hukum, tapi kita juga melihat tentang kondisi masyarakat dan pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut," kata dia.

Meski begitu kendaraan yang pada hari pertama telah terkena tilang uji emisi, akan tetap berlaku.

DICKY KURNIAWAN | DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: F1 Meksiko: Sergio Perez Cenderung Disalahkan Saat Tabrakan dengan Leclerc

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024

25 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024

Berikut ini panduan lengkap mengurus STNK mati serta ketentuan dan biaya dendanya. STNK yang mati bisa diaktifkan kembali lewat Samsat.


Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

46 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Ketahui cara mengurus pajak motor mati di Samsat. Pajak kendaraan yang mati bisa diaktifkan kembali dengan membayar denda. Berikut informasinya.


Forum DLH Aglomerasi Jabodetabek Atasi Pencemaran Udara Tekankan Pentingnya Kerja Sama

28 Juni 2024

Forum Dinas Lingkungan Hidup Wilayah Aglomerasi Jabodetabek di Jakarta, Kamis 27 Mei 2024. Forum dibentuk untuk upaya mencari cara menekan pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. FOTO/DLH DKI
Forum DLH Aglomerasi Jabodetabek Atasi Pencemaran Udara Tekankan Pentingnya Kerja Sama

Dinas Lingkungan Hidup Jakarta gelar Forum DLH Aglomerasi pada Kamis 27 Juni 2024. Jakarta siap uji emisi keliling Jabodetabek. Tuntut imbalan apa?


Kualitas Udara Jakarta Menurun 2 Hari Terakhir Karena Polutan dari Bekasi?

19 Juni 2024

Stasiun pemantau kualitas udara bergerak milik Dinas Lingkungan Hidup Jakarta. Pemerintah Jakarta menyatakan mengembangkan sistem inventarisasi emisi yang lebih sistematis untuk memantau sumber-sumber polusi udara. FOTO/Dok. DLH DKI
Kualitas Udara Jakarta Menurun 2 Hari Terakhir Karena Polutan dari Bekasi?

Harapannya, upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta akan lebih tepat sasaran karena semua penyebab dan solusinya sudah dikaji dan terukur.


Survei Sebut Mayoritas Warga Jakarta Setuju Tilang Uji Emisi Diberlakukan

4 Februari 2024

Ilustrasi uji emisi. TEMPO/Febri Angga Palguna
Survei Sebut Mayoritas Warga Jakarta Setuju Tilang Uji Emisi Diberlakukan

Survei yang dilakukan Populix mengungkapkan bahwa mayoritas warga Jakarta setuju jika sanksi tilang uji emisi diberlakukan.


Alasan Tilang Uji Emisi Belum Digelar Lagi di Jakarta

3 Februari 2024

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Tilang Uji Emisi Belum Digelar Lagi di Jakarta

Polda Metro Jaya belum menggelar kembali tilang uji emisi di Jakarta. Bagaimana penjelasan pihak berwajib mengenai hal tersebut?


Hasil Survei: Mayoritas Warga Jakarta Setuju Sanksi Tilang Uji Emisi Diberlakukan

1 Februari 2024

Hari ke dua razia tilang uji emisi di Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat (depan Burger King) di awal November 2023. Polisi sedang memberikan sosialisi dan pengecekan uji emisi kepada warga agar melakukan perawatan kendaraan untuk mengurangi polusi udara. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Hasil Survei: Mayoritas Warga Jakarta Setuju Sanksi Tilang Uji Emisi Diberlakukan

Masyarakat lebih banyak yang memilih sanksi kendaraan tidak lolos uji emisi berupa tilang elektronik ketimbang tilang manual.


Uji Emisi Kembali Digelar di Cilincing, Diikuti 7 Mobil dan 70 Motor

31 Januari 2024

Ilustrasi uji emisi. TEMPO/Joseph.
Uji Emisi Kembali Digelar di Cilincing, Diikuti 7 Mobil dan 70 Motor

Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Jakarta Utara menggelar uji emisi kendaraan bermotor di kantor Kelurahan Semper Barat, Cilincing.


Razia Uji Emisi di Jakarta Berlanjut di Bulan Ini, Tak Ada Tilang

3 Januari 2024

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Razia Uji Emisi di Jakarta Berlanjut di Bulan Ini, Tak Ada Tilang

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya akan kembali melanjutkan razia uji emisi kendaraan di bulan Januari 2024.


DKI Lanjutkan Razia Uji Emisi Kendaraan Mulai Januari 2024, tapi Tidak Ada Tilang

2 Januari 2024

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Selatan dan Satlantas Polres Jakarta Selatan melakukan razia uji emisi di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, atau tepatnya di depan Carfour Lebak Bulus Kamis, 2 November 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
DKI Lanjutkan Razia Uji Emisi Kendaraan Mulai Januari 2024, tapi Tidak Ada Tilang

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melanjutkan razia uji emisi pada tahun baru 2024. Namun dipastikan tidak ada tilang.