TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 1 September 2018, penggunaan campuran Biodiesel 20 persen (B20) wajib dilaksanakan oleh badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak public service obligation (BBM-PSO), sektor transportasi non PSO, industri, pertambangan, hingga ketenagalistrikan. Guna mengawal Mandatori B20, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan melalui mekanisme silent audit.
Baca: Amankah Solar B20 Dipakai Innova Diesel, Ini Jawaban Toyota
"Untuk mengawasi pelaksanaan mandatori ini, Kementerian ESDM akan melakukan audit, yang kami sebut sebagai silent audit. Sesuai namanya, jadi kapan tim akan datang mengaudit, tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya. Timnya ada atau tidak, masyarakat tidak ada yang tahu, tapi akan ada yang bergerak sampai ke SPBU,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana dalam keterangan resminya, Senin 3 September 2018.
Rida menambahkan, audit yang dilakukan tidak hanya kepada Badan Usaha penyedia BBM, tetapi juga pemasok B20 (BU Bahan Bakar Nabati). "Kebijakan kali ini lebih tegas dan lebih adil,” lanjutnya. Terkait pelaksanaan B20 yang sudah berjalan sejak tahun 2016, Rida menegaskan tidak ada keluhan dari sektor yang telah mengimplentasikan selama 2,5 tahun ini. "Sudah berjalan 2,5 tahun dan tidak pernah ada keluhan. Logikanya kalau ada keluhan, harusnya dari sektor yang baru menjalankan mandatori ini. Tidak akan ada kebijakan yang merugikan, semua demi kepentingan negara,” ujar Rida.
Selain melakukan pengawasan yang ketat, pemerintah menegaskan bahwa sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B20. Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran, dan BU Bahan Bakar Nabati (BBN) tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp 6.000 per liter.
Baca: Gaikindo Ungkap Tantangan Penerapan Biodiesel B30
Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex. Rida berharap masyarakat dapat membantu pemerintah dalam menyukseskan kebijakan ini, jadi jika masyarakat mungkin menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan mandatori B20, masyarakat dapat menghubungi call center 14036 yang telah dibentuk oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).