TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menambah jumlah stasiun pengisian listrik umum (SPLU) pada tahun depan untuk mendukung kebijakan kendaraan listrik, termasuk di dalamnya adalah mobil listrik dan motor listrik. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Munir Ahmad, mengatakan saat ini standardisasi SPLU sedang digodok bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN).
"Ada standar tiap negara yang memproduksi mobil listrik dan standarnya berbeda-beda," ujar Munir kepada Tempo, Kamis, 8 November 2018.
Dia mengatakan urusan standardisasi ini bisa selesai bersamaan dengan perpres kendaraan listrik keluar. Jika selesai, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan segera menambah jumlah SPLU. Untuk sementara, SPLU baru akan dibuat di beberapa kota besar di Jawa, dari Jakarta hingga Surabaya.
Baca: Menteri Airlangga: Perpres Mobil Listrik Selesai Akhir Tahun Ini
General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Muhammad Ikhsan Asaad, mengatakan pembangunan SPLU sudah dimulai sejak 2016. Di Jakarta, jumlahnya telah mencapai 1.797 unit yang tersebar di beberapa tempat umum. Namun, dia melanjutkan, saat ini penggunaan SPLU itu justru lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan pedagang kaki lima.
Pada 2019, Ikhsan mengatakan PLN Jakarta menargetkan lebih dari 2.000 SPLU terpasang. Nantinya, lokasi SPLU itu akan lebih difokuskan di parkir sepeda motor listrik. "SPLU akan semakin diperbanyak sejalan dengan populasi motor listrik," ujarnya seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Jumat, 9 November 2018.
Saat ini, stasiun pengisian listrik umum berkapasitas rata-rata 220 volt. Ikhsan mengatakan daya yang dikeluarkan oleh SPLU ini sebenarnya cukup untuk mengisi ulang daya mobil listrik tertentu. Namun standardisasi dari BSN akan tetap dilakukan untuk memastikan SPLU ini dapat diterima. "PLN sudah menyediakan empat tipe desain yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan lokasi penempatan SPLU," kata dia.
Jika standardisasi sudah keluar, Ikhsan melanjutkan, PLN siap memodifikasi stasiun pengisian yang ada, bersamaan dengan pembangunan SPLU baru. Rencananya dibangun lima SPLU dengan tipe fast charging untuk dipasang.
Baca: Draf Perpres Mobil Listrik Tinggal Tunggu Persetujuan Jokowi
Ikhsan mengatakan regulasi kendaraan listrik ini akan sangat mendorong industri motor listrik bisa berkembang. Hal ini sempat membuat PLN menahan diri untuk menambah jumlah SPLU yang ada. "Kami juga tak mau buat banyak SPLU, tapi tak ada yang pakai," kata dia.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto, mengatakan, jika industri kendaraan listrik telah berkembang, SPLU menjadi sebuah kebutuhan penting. Menurut dia, ke depan pembangunan stasiun pengisian listrik tak harus lagi menjadi tanggung jawab PLN, tapi juga pihak swasta, seperti hotel hingga pusat belanja.
Jongkie mengatakan pemerintah bisa mewajibkan 1 persen dari lahan parkir harus terpasang satu stasiun pengisian. Apalagi pembuatan SPLU tak terlalu mahal. "Ini kan bisa mempercepat pengadaan charging station dan meringankan beban pemerintah dalam pengadaan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan akan mendorong regulasi industri mobil listrik agar dapat rampung pada akhir tahun. Berkali-kali tertunda, regulasi itu rencananya dibuat dalam bentuk peraturan presiden. "Tahun ini kami usahakan selesai. Kalau enggak, orang juga menunggu. Yang penting terkait fiskalnya ada di sini," kata dia.
Airlangga mengatakan regulasi itu masih dibahas di tingkat menteri koordinator untuk mendapat persetujuan dari Presiden. Aturan tersebut mengatur tentang penelitian, pengembangan, dan inovasi; pengembangan industri; serta percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan raya.
Regulasi juga akan mengatur pemberian fasilitas fiskal, seperti bea masuk ditanggung pemerintah, pembiayaan ekspor, dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap. "Dari sisi fasilitas non-fiskal seperti penyediaan parkir khusus, keringanan biaya pengisian listrik di SPLU, hingga bantuan promosi," kata Airlangga.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengatakan Kementerian mengusulkan pemberian insentif income tax deduction sampai dengan 300 persen untuk industri yang melakukan aktivitas riset dan pengembangan kendaraan listrik. Selain itu, dia mengatakan, tax holiday dan tax allowance akan diterapkan untuk menumbuhkan iklim investasi.
DIAS PRASONGKO | EGI ADYATAMA