Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Balik Tarik Ulur Kebijakan Mobil Listrik

Reporter

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan) melihat mobil listrik Ezzy II milik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) saat peresmian Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) seksi IB, seksi II, dan seksi III di gerbang Tol Warugunung, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/12). Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) yang diresmikan yaitu seksi IB Sepanjang-WRR (4,3 KM), seksi ll WRR-Driyorejo (5,1 Km), dan seksi III Driyorejo-Krian (6,1 Km). ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan) melihat mobil listrik Ezzy II milik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) saat peresmian Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) seksi IB, seksi II, dan seksi III di gerbang Tol Warugunung, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/12). Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) yang diresmikan yaitu seksi IB Sepanjang-WRR (4,3 KM), seksi ll WRR-Driyorejo (5,1 Km), dan seksi III Driyorejo-Krian (6,1 Km). ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beleid kendaraan listrik awalnya ditargetkan rampung pada Desember 2018. Tetapi, polemik yang muncul pada pembahasan seperti keinginan industri memasukan kepentingan produk LCEV serta kemunculan pasal merek nasional membuat pengesahan beleid tersebut molor.

Sampai saat ini, ada dua versi draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik untuk Transportasi Jalan. Pertama, versi September 2018. Kedua, versi November 2018. Keduanya telah dikantongi Kementerian Koordinator Bidang Maritim (Kemenko Maritim) selaku muara kebijakan tersebut.

Baca: Mobil Listrik Digencarkan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Sumber Bisnis di lingkungan Kemenko Maritim mengungkapkan beleid Perpres Kendaraan Listrik akan diketok pada Februari tahun ini. Adapun penghambat penerbitannya tak lain silang pendapat antara pelaku industri, produsen merek nasional, serta kebijakan lingkungan hidup.

Salah satu perbedaan mencolok antara versi September dan November adalah dalam versi terakhir mencantumkan UU Nomor 16 Tahun 2016 terkait pengesahan Konvensi Paris mengenai perubahan iklim. Indonesia, yang merupakan salah satu peserta konvensi, dituntut mempunyai komitmen mengendalikan pencemaran udara dan lingkungan hidup.

Perubahan mendasar lain terletak pada perbedaan pasal 1 di kedua draf Perpres itu. Pada draf September, kendaraan bermotor listrik didefinisikan sebagai kendaraan bermotor yang sebagian atau seluruh penggeraknya menggunakan motor listrik yang mendapat pasokan sumber tenaga listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik secara langsung ataupun di luar.

Sementara itu, pada draf November, definisinya adalah kendaraan yang penggerak utamanya menggunakan motor listrik, selebihnya sesuai dengan artikulasi draf September. Hal ini mempunyai konsekuensi bahwa kendaraan bermotor listrik yang diatur dalam beleid tersebut hanya murni motor listrik sebagai penggerak utama, bukan hibrida ataupun Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV).

Berdasarkan informasi sumber Bisnis yang mengikuti jalannya pembahasan draf tersebut, pihak industri yang diwakili asosiasi roda empat berkeinginan memasukkan pasal yang bukan hanya mengatur Battery Electric Vehicle (BEV). “Mereka menginginkan seluruh Low Carbon Emission (LCE) masuk dalam aturan tersebut,” ungkap sumber tersebut.

Ada beberapa teknologi kendaraan yang erat kaitannya dengan penurunan tingkat emisi. Mereka semua keluarga besar dari LCE atau kendaraan dengan emisi karbon rendah. Kendaraan bermesin hibrida merupakan yang pertama melejit. Meski secara teknologi mesin kendaraan listrik telah hadir lebih dulu, tapi realisasi di dunia industri lebih mengakselerasi teknologi hibrida.

Baca: Ini Syarat Indonesia Agar Bisa Bersaing Soal Mobil Listrik

Teknologi mesin hibrida mengawinkan mesin bensin konvensional dan teknologi baterai. Tenaga listrik yang ditabung dalam baterai berasal dari motor penggerak bensin, sehingga secara fungsional mesin ini menghemat penggunaan bahan bakar fosil. Produk hibrida ini antara lain Toyota Prius serta Honda Accord.

Teknologi hibrida pun sekarang semakin berkembang. Teknologi PHEV merupakan teknologi selangkah lebih maju dari hibrida. Jika dalam teknologi hibrida motor bensin sebagai penabung tetap tenaga baterai, maka pada PHEV mesin baterai mengumpulkan tenaga secara mandiri. Caranya, tak lain terdapat colokan pengisian baterai yang dicantolkan pada mobil.

Persoalannya, hingga kini pemerintah belum juga menerbitkan beleid yang mengatur LCE. Paling anyar, adanya gagasan penetapan pajak emisi karbon yang diharapkan menggantikan rezim Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Hingga kini, nasib regulasi pajak emisi karbon yang digulirkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu pun masih buram. Padahal, gagasan ini telah terlontar sejak 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengungkapkan sejauh ini, pelaku industri hanya menunggu kepastian. Menurutnya, apapun yang dihasilkan pada Perpres Kendaraan Listrik, seluruh pelaku industri akan mendukung. “Kalau itu aturan, kami sudah pasti harus ikuti,” ungkapnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Selain dalam hal definisi, perbedaan terbesar antara draf September dan November dimulai pada pasal 4 dan seterusnya yang mengatur pengembangan kendaraan bermotor listrik. Draf versi September tak menyinggung keberadaan merek nasional.

Sebaliknya, pengembangan industri yang dijelaskan pada draf versi November secara gamblang menyorongkan kewajiban pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan inovasi produksi komponen dan produk kendaraan bermotor listrik bermerek nasional.

Simak: Begini Cara Hong Kong Mendorong Pertumbuhan Mobil Listrik

Bahkan, pasal 10 mengatur secara jelas kedudukan industri kendaraan listrik bermerek nasional. Ketentuan itu antara lain komposisi saham paling sedikit 51 persen dimiliki pemegang saham Indonesia, didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dan beroperasi di wilayah RI.

Pada pasal selanjutnya, pengertian kendaraan listrik merek nasional di antaranya diproduksi di Indonesia. Secara teknis, produk merek nasional ini ditentukan pula oleh hak kekayaan intelektual yang terkandung dalam produk, sebagian atau seluruhnya milik bangsa Indonesia.

Semangat industrialisasi ini dikuatkan ketentuan kerja sama industri mobil listrik non nasional dengan industri dalam negeri. Selain itu, mereka diwajibkan membangun fasilitas manufaktur dan perakitan di Indonesia.

Terkait insentif, pada draf versi September maupun November, disebutkan bahwa akan diberikan dalam bentuk kebijakan fiskal maupun non fiskal.

Perbedaannya, di versi November dicantumkan bahwa untuk kendaraan listrik bermerek nasional bakal dikenakan PPnBM 0 persen. Hal serupa juga berlaku untuk merek non nasional dengan daya motor listrik di atas 60 kW, dikhususkan untuk roda empat.

Terkait visi pembangunan industri kendaraan listrik nasional, melalui draf versi November, terlihat pemerintah enggan “tertinggal kereta”. Secara teknologi dan pengembangan produk, pusat penelitian baik berbasis perguruan tinggi ataupun bukan, telah bahu membahu bersama industri mengembangkan merek lokal.

Produk lokal itu antara lain sepeda motor Gesits. Adapun untuk roda empat, telah muncul produk Elvi yang sudah mengantongi surat uji tipe dari kementerian terkait.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik


Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

2 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan perakitan konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di Bengkel Kerja Negara di Jakarta, Jumat 5 Januari 2024. Kendaraan yang sudah di konversi dapat menempuh jarak 60 km dengan kecepatan hingga 80 km/jam tersebut hanya memakan waktu 2 jam untuk pengkonversiannya dengan biaya sebesar Rp 14 juta. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.


Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

2 hari lalu

Peneliti mengoperasikan penggunaan kendaraan listrik Micro Electric Vehicle-Teleoperated Driving System (MEVi) di BRIN, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 Februari 2022. Mobil ini memungkinkan pengguna mengoperasikannya dari jarak jauh. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

Implementasi program kendaraan listrik dinilai harus didukung ekosistem yang memadai.


Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

4 hari lalu

Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa (ANTARA)
Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.


Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

8 hari lalu

Logo Tesla. Istimewa
Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

Tesla akan terus mengembangkan robotaksis self-driving, yang dikembangkan dari platform kecil, yang akan digunakan untuk mobil listrik murah Tesla.


PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

8 hari lalu

Pekerja melakukan perawatan berkala Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik UTOMO Charger di area perkantoran di Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU) di Jakarta baru memasang 8 titik, progres selanjutnya akan ada 100 titik di Jakarta hingga akhir tahun 2023. Tempo/Tony Hartawan
PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan SPKLU di Banten untuk mendukung pemudik yang menggunakan mobil listrik.


Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

9 hari lalu

Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa (ANTARA)
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.


GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

9 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.


7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

13 hari lalu

Elon Musk and Bernard Arnault bertemu di Paris. Ndtv.com
7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

Forbes merilis orang terkaya di dunia, nomor 1 Bernard Arnault pemilik Louis Vuitton. Selanjutnya Jeff Bezos dan Elon Musk. Prajogo Pangestu ke berapa


PLN Siapkan 39 SPKLU Sepanjang Trans Sumatera untuk Dukung Arus Mudik Lebaran

16 hari lalu

SPKLU baru di Tol Trans Sumatera. (Foto: ANTARA/HO-Humas PLN)
PLN Siapkan 39 SPKLU Sepanjang Trans Sumatera untuk Dukung Arus Mudik Lebaran

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pemetaan SPKLU dilakukan secara nasional, termasuk jalur tol Trans Sumatera.