TEMPO.CO, Tangerang - Regulasi mobil listrik yang akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden segera diteken oleh Presiden Joko Widodo. Namun setelah itu masih butuh dua tahun untuk penyesuaian.
Hal tersebut disampaikan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, pada gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang. Ia menyebut setelah regulasi tersebut diteken dan diberlakukan, butuh waktu sekitar dua tahun untuk diberlakukan secara efektif.
"Skema yang sekarang dipakai tapi pemberlakuan efektifnya dua tahun semenjak pemberlakuan," ujarnya kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2019.
Waktu tersebut kata Putu, dibutuhkan untuk penyesuaian, meningat regulasi mobil listrik adalah peraturan yang benar-benar baru. Artinya bukan begitu saja ditetapkan atau diberlakukan.
"Bukan ditetapkan langsung jadi ya semua itu diberikan waktu selama dua tahun untuk melakukan adjustment. Jadi ada dua tahun melakukan penyesuaian-penyesuaian," katanya.
Selain itu dengan waktu dua tahun tersebut, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku di industri otomotif tanah air, untuk menciptakan ekosistem demi mendorong hadirnya kendaraan listrij nasional nantinya. "Jadi bukan semerta-merta PP nya ditetapkan langsung gitu," papar Putu.
Perlu diketahui, nantinya akan ada dua regulasi yang bakal diteken Presiden Joko Widodo, yakni rancangan PP tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Regulasi ini menjadikan penghitungan pajak kendaraan bukan lagi berdasarkan bentuk, melainkan emisi yang dihasilkan oleh mobil.
Regulasi tersebut berlandaskan Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM, serta PP Nomor 41 Tahun 2013.
Lalu yang Regulasi dalam bentuk Perpres Mobil Listrik. Regulasi ini cakupannya lebih kepada kendaraan bermotor berbasis baterai atau yang hanya ditenagai listrik berlandaskan UU 1945, UU Kepabeanan, UU Energi, UU Lalu Lintas, UU Ketenagalistrikan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perindustrian, juga PP 41 Tahun 2013.