TEMPO.CO, Jakarta - Regulasi kendaraan listrik sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 5 Agustus 2019 lalu. Kendati demikian belum diketahui secara rinci, detil-detil yang ada dalam regulasi tersebut. Salah satu produsen motor listrik yang saat ini sudah menjual produknya di Indonesia, Viar, meminta komitmen pemerintah terkait regulasi yang telah disahkan tersebut.
Juga, harapannya bukan hanya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) saja yang diatur dalam regulasi tersebut. Namun untuk pajak-pajak lainnya seperi bea balik nama (BBN) juga diperhatikan.
"Komitmen dari seluruh jajaran pemerintah. Harapannya ada regulasi dan subsidi dari seluruh jajaran pemerintah seperti di luar negeri," ujar Direktur Marketing PT Triangle Motorindo Sutjipto Atmodjo, saat dihubungi Tempo, Jumat 9 Agustus 2019.
"Karena sekarang BBN sepeda motor listrik Viar malah lebih mahal dari pada motor bensin, kecuali Jawa Barat," tambahnya.
Bukan hanya itu, Sutjipto juga berharap pemerintah membangun infrastruktur yang bebas biaya untuk kendaraan listrik, serta pemangkasan pajak lainnya yang berhubungan.
"Bukan biaya BBN saja, free charging, gedung harus siapkan outlet charging, pajak perusahaan, PPN, diskon listrik, biaya Srut, dan lainnya," tuturnya.
Di luar harapan itu lanjut Sutjipto mengatakan, pihaknya masih menunggu kejelasan dari pemerintah terkait regulasi kendaraan listrik tersebut.
"Wah saya belum dapat tuh hardcopynya (informasi rinci regulasi kendaraan listrik). Mesti liat pasal per pasal dulu. Jangan terburu-buru nanti seperi ganji-genap Jakarta ternyata motor nggak termasuk," ujarnya.