TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik sudah terbit. Namun regulasi lainnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) belum diterbitkan.
Hal tersebut lah yang ditunggu oleh Toyota jika ditanyakan soal kesiapan memproduksi mobil listrik di Indonesia. Karena dalam PP tersebut akan lebih rinci lagi aturan dari pemerintah terkait pajak, insentif, dan lainnya untuk mobil listrik semua kategori .
Sedangakan di Perpres hanya berisikan regulasi untuk mobil listrik murni. Di dalam PP tersebut juga ada program yang sebelumnya juga tengah disiapkan yakni low cost emission vehicle (LCEV).
"Ini kan baru regulasi mobil listrik saja, yang low cost emission programnya kan belum keluar LCEV-nya," ujar Bob Azam Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) mewakili Manajemen Toyota Indonesia, saat dihubungi Tempo, Senin 26 Agustus 2019.
Selain itu menurut Bob pihaknya punya banyak pilihan mobil listrik yang bisa saja diproduksi atau sesegera mungkin didatangkan ke Indonesia.
Namun sekali lagi Bob mengatakan, untuk memastikan hal tersebut butuh regulasi kendaraan listrik satu lagi selain Perpres.
"Kan di situ juga ada CO2 tax-nya seperti apa. Jadi intinya kami full option. Ada hybrid, ada fuel cell. Nah mau yang mana nih. Itu tergantung mengenai CO2 tax, CO2-nya berapa, bagaimana rincian tax-nya," tuturnya.
"Sehingga yang tepat mobil listrik model apa (untuk Indonesia)," ujar Bob.