TEMPO.CO, Jakarta - Tumpang tindih aturan terkait ojek online di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai membuat bingung. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 khususnya di pasal 11 (d) dianggap kontra produktif.
"Aturan yang diacu juga jangan saling bertentangan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk petugas pelaksana di lapangan,"ujar Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulisnya, Senin malam, 13 April 2020.
Baca Juga:
Pada pasal 11 (d) itu menyebutkan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Di antaranya (1) aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, (2) melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, (3) menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Beleid itu bahkan terkesan bertentangan dengan aturan pada pasal 11 (c) dalam aturan yang sama. Di mana disebutkan bahwa angkutan roda 2 (dua) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
"Apabila diterapkan, siapa petugas yang akan mengawasi pengemudi dan penumpang sepeda motor. Bagaimana teknis memeriksa suhu tubuh setiap pengemudi dan penumpang. Pemerintah harus menyediakan tambahan personil dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan. Pasti ribet urusan di lapangan,"ujar Djoko.
Mustahil kata dia bisa siawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Selain itu, tidak ada juga jaminan pengemudi ojek daring mentaati aturan protokoler kesehatan, sekalipun aplikator sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk pengemudi ojek daring selama mengangkut orang.
"Selama ini aplikator juga belum mampu mengedukasi dan turut mengawasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya,"ujarnya.
Peraturan itu juga bertentangan dengan aturan sebelumnya. Seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Jadi permintaan supaya pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak fisik,"ujarnya Djoko, "Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa."tuturnya.
WIRA UTAMA