TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil atau pajak mobil baru menjadi 0 persen.
Pemangkasan pajak kendaraan bermotor ini untuk stimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah pandemi Covid-19.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi di Jakarta hari ini, Senin, 14 September 2020, seperti dikutip Antara.
Menperin Agus menjelaskan pemangkasan pajak mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat dan memulihkan penjualan produk otomotif yang anjlok selama pandemi.
Saat ini, pembeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebesar 15-70 persen untuk angkutan orang.
Besaran tarif pajak disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder mesin mobil.
Agus melanjutkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Tapi pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.
Menurut dia, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.
“Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tear 1, tear 2, yang begitu banyak."
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.
Menurut Bob, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
“Harapan kita ada pengurangan di pajak daerah. Kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” katanya.