TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta membubarkan paksa perhelatan otomotif Indonesian Scooter Festival (ISF) 2020 yang dipusatkan di Lippo Plaza Kota Yogyakarta Sabtu petang 5 Desember 2020.
Pembubaran acara yang sebelumnya sudah mendapat rekomendasi dan izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 itu karena saat pelaksanaan acara ternyata banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan oleh pengunjung. Khususnya pelanggaran soal kerumunan dan penggunaan masker.
Namun dalam pembubaran kegiatan yang rencananya akan berlangsung dua hari sampai Minggu 6 Desember 2020 itu, Pemkot Yogya tak memberikan sanksi lebih kepada penyelenggara acara.
"Acaranya sudah dibubarkan itu kan juga bagian dari sanksi, pembubaran itu satu di antara 4 sanksi lainnya yang sudah diatur regulasi," ujar Wakil Walikota yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogya Heroe Poerwadi Sabtu petang 5 Desember 2020.
Pemerintah Kota Yogya dalam mengatur pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Tatanan Normal Baru.
Dalam perwal itu ada sejumlah sanksi dari sanksi sosial berupa kerja membersihkan jalan dan sampah, sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha, hingga denda dengan nominal minimal Rp.100 ribu baik individu atau kelompok usaha.
"Sanksi yang diatur dalam regulasi itu adalah opsi, ada yang cukup ditegur, dicabut izinnya, denda dan sanksi sosial seperti pembubaran acara itu," ujar Heroe.
Heroe membenarkan bahwa sebelum acara itu digelar, Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogya memang sudah memberikan ijin melalui rekomendasi yang dikeluarkan. Namun ternyata saat pelaksanaan banyak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi sehingga dikhawatirkan memicu naiknya kasus Covid-19 di Yogya yang belakangan terus meninggi penularannya.
Adapun bentuk pelanggaran protokol selama hari pertama acara itu menurut Heroe seperti tidak adanya kontrol ketat dari panitia yang mengatur agar tidak terjadi kerumunan.
Padahal dari rekomendasi yang dikeluarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogya, sudah diatur acara dalam sehari akan terbagi 6 sesi. Di mana tiap sesinya pengunjung maksimal 30 orang dan wajib jaga jarak, pakai masker, cuci tangan.
Dalam event yang banyak didatangi pecinta Vespa luar Yogya itu, Pemkot Yogya juga menemukan banyak pengunjung berkerumun di pinggiran jalan, penumpukan di area masuk dan keluar lokasi acara serta tidak pakai masker.
Sehingga satgas Covid-19 Kota Yogya dari gabungan Satpol PP, TNI dan Polri terpaksa turun langsung membubarkan acara itu pada hari pertama serta meminta pembatalan gelaran di hari kedua.
"Satpol PP telah bertindak dan koordinasi dengan kepolisian, untuk menertibkan agar semua kondusif mematuhi protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Menurut Heroe, semua yang ada di Yogya harus patuh, tertib, menjunjung tinggi ketertiban masa pandemi.
Heroe meminta warga Kota Yogyakarta bisa mengkondisikan sekitarnya agar semuanya saling menjaga, saing melindungi dan saling menyelamatkan agar tak ada penularan kasus baru.