TEMPO.CO, Jakarta - Larangan kendaraan bermotor atau mobil masuk ke Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada pukul 18.00-21.00 WIB dicabut selama liburan akhir tahun 2020.
Larangan mobil masuk Malioboro tersebut diberlakukan sejak pertengahan November 2020 untuk mencegah pandemi Covid-19. Pencabutan larangan dilakukan untuk mengurangi potensi kerumunan di kawasan wisata itu.
“Saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif di Yogyakarta hari ini, Jumat, 25 Desember 2020.
Pencabutan larangan mobil dan motor masuk ke Jalan Malioboro akan diberlakukan hingga 3 Januari 2021 atau hingga berakhirnya Operasi Natal dan Tahun Baru 2021.
Agus meminta wisatawan yang datang ke Malioboro Yogyakarta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Setelah Operasi Nataru (Natal dan Tahun Baru) berakhir, kebijakan larangan kendaraan masuk Malioboro akan kembali diberlakukan,” katanya.
Adapun aturan giratori atau kebijakan jalan searah di sekitar kawasan Malioboro tetap diberlakukan. Jalan Suryotomo hingga Jalan Mataram searah ke utara, Jalan Pasar Kembang searah ke barat, Jalan Suprapto diberlakukan searah ke selatan, dan Jalan Peta tetap diberlakukan dua arah.