Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mobil Tabrak Lari Babi di Papua, Ini Akibatnya bagi Pengemudi Lain

image-gnews
Babi peliharaan berkeliaran di jalanan dengan latar belakang pegunungan Jayawijaya di Kurulu, Wamena, Lembah Baliem, Kabupaten Jayawijaya, Papua, 11 Agustus 2017. Honai sengaja dibangun sempit atau kecil dan tidak berjendela yang bertujuan untuk menahan hawa dingin pegunungan Papua. Tempo/Rully Kesuma
Babi peliharaan berkeliaran di jalanan dengan latar belakang pegunungan Jayawijaya di Kurulu, Wamena, Lembah Baliem, Kabupaten Jayawijaya, Papua, 11 Agustus 2017. Honai sengaja dibangun sempit atau kecil dan tidak berjendela yang bertujuan untuk menahan hawa dingin pegunungan Papua. Tempo/Rully Kesuma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Di Papua ada peraturan khusus bagi pengendara sepeda motor atau mobil, yaitu jangan menabrak babi.

Perbuatan menabrak babi risikonya harus membayar denda atau ganti rugi yang tidak sedikit.

“Yang lebih mahal adalah jika menabrak babi betina,” ujar Hari Suroto, Arkeolog Balai Arkeologi Papua, kepada Tempo, Rabu, 7 April 2021.

Hari menjelaskan, nilai denda menabrak anak babi sebesar babi dewasa. Biasanya, pengemudi mobil atau motor yang menabrak babi harus membayar harga seekor babi dewasa dikalikan jumlah puting susu babi betina.

BacaKorban Kecelakaan Mobil dan Motor Didominasi Usia 50 Tahun ke Atas

Harga seekor babi dewasa di Papua sekitar Rp 15 juta per ekor. Tapi di pegunungan Papua bisa mencapai Rp 30 juta per ekor.

Menurut Hari, babi adalah hewan yang sangat bernilai tinggi di Papua. Hewan ini berfungsi sebagai tabungan, alat pembayaran mas kawin, menu utama dalam tradisi bakar batu, bahkan bisa membantu membajak lahan kebun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Berbagai persoalan adat dan perang suku dapat diselesaikan dengan babi."

Oleh orang Papua, babi peliharaan dibebasliarkan begitu saja, bahkan bisa berkeliaran di jalan raya.

“Untuk itu bagi pengendara mobil atau sepeda motor harap berhati-hati, jangan sampai menabrak babi,” kata Hari.

Jika ada pengendara yang menabrak babi kemudian melarikan diri atau tabrak lari, yang akan kena denda pengendara lain yang lewat jalan tersebut.

Biasanya pengendara yang kena sasaran adalah yang warna mobilnya sama dengan penabrak. “Di sini orang-orang sangat sulit mengingat plat nomor mobil pelaku tabrak lari.”

Hari menuturkan, jika yang menabrak babi adalah mobil merah, yang harus bayar denda adalah semua mobil merah yang lewat jalan tersebut. Penagihan denda akan berhenti hingga uang yang terkumpul mencapai sejumlah harga babi korban tabrak lari.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

3 jam lalu

Sepeda motor listrik Alva Cervo ditampilkan dalam pameran sepeda motor Indonesia Motorcycle Show (IMOS+) 2023 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Sepeda Motor Indonesia (AISI) di Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu, 25 Oktober 2023. IMOS+ 2023 diikuti 16 merek motor dan motor listrik, misalnya seperti Honda, Suzuki, Yamaha, Royal Enfield dan Scomadi. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.


Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

4 jam lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.


KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

4 jam lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.


KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

16 jam lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.


Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

22 jam lalu

Lokasi kecelakaan antara pengendara motor dan mobil dinas milik polisi yang pengemudinya kabur di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Cilodong, Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.


Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

23 jam lalu

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.


Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

1 hari lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Alissa Wahid mengikuti pertemuan dengan Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti
Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.


Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

1 hari lalu

Danpos Lettu Inf Fardan, calon suami Ayu Ting Ting, dalam kegiatan perbantuan kepada salah satu kepala desa dalam pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Kampung Mamba. Jumat, 26 April 2024. Foto dok.: Kostrad
Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

Lettu Inf Muhammad Fardhana tunangan pedangdut Ayu Ting Ting, pimpin pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.


Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

1 hari lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat Distrik Aifat, Maybrat, yang masih mengungsi kembali pulang


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

3 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.