TEMPO.CO, Jakarta - Insiden sepeda motor masuk tol masih sering terjadi hingga saat ini. Jasa Marga mulai melakukan melakukan antisipasi untuk menghindari kejadian serupa.
PT Jasamarga Metropolitan Tollroad, pengelola jalan tol anak usaha Anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero), menyebutkan selama Januari hingga Mei 2021 tercatat 11 kejadian motor masuk tol.
"Kami tidak bosan-bosan mengingatkan kembali kepada pengguna kendaraan roda dua terkait larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol," kata Regional Division Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Bagus Cahya Arinta B. seperti dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 14 JUni 2021.
Jasa Marga menerangkan mayoritas pengendara motor masuk tol karena mengikuti petunjuk dari aplikasi peta digital. Maka Jasa Marga akan menggandeng Google Indonesia untuk mengatasi motor masuk jalan tol.
Jasa Marga juga memasang rambu-rambu sebelum memasuki jalan tol dan memasang Variable Message Sign (VMS) untuk sosialisasi dan kamera CCTV.
Pengendara motor yang masuk jalan tol diancam sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 Ayat 1.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi mengatakan pengendara motor masuk jalan tol bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.