TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dikabarkan bakal segera menerapkan aturan tarif parkir mobil hingga Rp60 ribu per jam.
Salah satu pengguna mobil, Mohammad Ardansyah menganggap bahwa aturan itu cukup bagus untuk memobilitasi keramaian di Ibu Kota. Namun, lanjutnya, pemerintah harus fokus dalam perbaikan dan penambahan trasportasi umum.
“Ada bagusnya juga untuk mengurangi kendaraan yang masuk ke Jakarta, tapi harus diseimbangkan dengan model transportasi yang lain.”
“Diperbanyak armadanya yang boleh masuk Ibu Kota, jadi yang tadinya bawa mobil pribadi bisa naik kendaraan umum,” katanya kepada Tempo.co, Selasa, 22 Juni 2021.
Senada dengan hal itu, Ketua Umum Komunitas Toyota Agya Club Indonesia, Andi Nazmussaqib juga menyarankan agar pemerintah tidak hanya memperbaiki satu jenis transportasi saja.
“Apabila tujuannya agar masyarakat lebih mengutamakan kendaraan umum, patut dilihat juga sarana dan prasarana dari fasilitas kendaraan umum tersebut,” katanya, kepada Tempo.co.
“Tidak bisa juga transportasi umum hanya berpatokan pada Transjakarta, karena sarana transportasi itu bukan semata-mata hanya Transjakarta. Apakah sarana selain Transjakarta sudah memadai?,” lanjutnya.
Sekedar informasi, tarif parkir ini akan dibedakan dalam dua golongan. Pada koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A, bakal dikenakan biaya Rp60 ribu per jam. Sedangkan pada KPP Golongan B bertarif Rp40 ribu per jam.
Baca: Komunitas Toyota Agya Tak Setuju dengan Tarif Parkir Rp60 Ribu per Jam