Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Mobil Hybrid Dinaikkan! Lihat Tarifnya

image-gnews
Varian terbaru Hyundai Tucson ini tampil agresif dan juga plug-in hybrid (PHEV) yang menawarkan efisien dengan kinerja yang mengejutkan. Tapi mobil Tucson 2022 ini sementara untuk  pasar Amerika Serikat. FOTO: Antara
Varian terbaru Hyundai Tucson ini tampil agresif dan juga plug-in hybrid (PHEV) yang menawarkan efisien dengan kinerja yang mengejutkan. Tapi mobil Tucson 2022 ini sementara untuk pasar Amerika Serikat. FOTO: Antara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah merevisi aturan pajak mobil hybrid pada komponen PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 

Aturan baru pajak mobil hybrid tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

PP 74/2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan akan diberlakukan mulai 16 Oktober 2021.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menghapus kendaraan listrik tipe plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dari penerima tarif PPnBM 0 persen. Kini mobil listrik PHEV bermesin 3.000cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen.

Pada Pasal 36A disebutkan kendaraan PHEV dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km/liter atau tingkat emisi sampai 100 gram/km, akan dikenakan tarif PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 31,3 persen dari harga jual.

Adapun mobil listrik murni berbasis baterai (BEV) dan Fuel Cell (FCEV) tetap dipatok PPnBM 0 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Pasal 26 PP 74/2021 disebutkan, kenaikan pajak mobil hybrid pada komponen PPnBM menjadi sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual.

Ketentuan baru pajak mobil hybrid sebagai berikut:

  1. Mobil hybrid bensin dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 km/liter atau tingkat emisi kurang dari 100 gram/km.
  2. Mobil hybrid diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 km/liter atau tingkat emisi kurang dari 100 gram/km.

Kemudian di Pasal 27 disebutkan juga kenaikan PPnBM menjadi sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46,3 persen dari Harga Jual.

Penyesuaian pajak mobil berlaku untuk mobil hybrid dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mobil hybrid bensin dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km/liter sampai dengan 23 km/liter atau tingkat emisi mulai dari 100 gram/km sampai dengan 125 gram/liter.
  2. Mobil hybrid diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km/liter sampai dengan 26 km/liter atau tingkat emisi mulai dari 100 gram/km sampai dengan 125 gram/km.

Baca:Konsumen Mobil Mewah pun Menunggu Pajak Mobil Baru 0 Persen 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

1 hari lalu

Foto udara kendaraan pemudik memadati di jalur selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Arus balik H+3 lebaran dari Tasikmalaya menuju Bandung terpantau padat merayap dan terjadi antrean kendaraan dari Sindangkasih, Kabupaten Ciamis hingga Indihiang, Kota Tasikmalaya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.


Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

1 hari lalu

Logo Tesla. Istimewa
Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

Tesla akan terus mengembangkan robotaksis self-driving, yang dikembangkan dari platform kecil, yang akan digunakan untuk mobil listrik murah Tesla.


PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

1 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

Penyediaan SPKLU itu merupakan bentuk dukungan PLN terhadap uji coba 5 unit Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Listrik di Kota Bogor (Alibo).


PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

1 hari lalu

Pekerja melakukan perawatan berkala Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik UTOMO Charger di area perkantoran di Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU) di Jakarta baru memasang 8 titik, progres selanjutnya akan ada 100 titik di Jakarta hingga akhir tahun 2023. Tempo/Tony Hartawan
PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan SPKLU di Banten untuk mendukung pemudik yang menggunakan mobil listrik.


5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

2 hari lalu

Pengendara mobil bak terbuka membawa setumpuk besar muatan di sebuah jalan di Selandia baru. Facebook.com/Traffic and Highway Patrol Command
5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?


Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

2 hari lalu

Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa (ANTARA)
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.


GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

2 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.


Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

2 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik


7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

5 hari lalu

Mekanik sedang melakukan servis mobil Honda. (HPM)
7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

Merawat kendaraan yang digunakan saat mudik bisa mengembalikan performa kendaraan.


Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

7 hari lalu

Mekanik Toyota melakukan pengecekan kondisi pelumas mesin. (Foto: Auto200)
Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

Memanjakan kendaraan setelah mudik bisa memperpanjang usia pakai dan mencegah kerusakan mesin.