Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Mobil Hybrid Dinaikkan! Lihat Tarifnya

image-gnews
Varian terbaru Hyundai Tucson ini tampil agresif dan juga plug-in hybrid (PHEV) yang menawarkan efisien dengan kinerja yang mengejutkan. Tapi mobil Tucson 2022 ini sementara untuk  pasar Amerika Serikat. FOTO: Antara
Varian terbaru Hyundai Tucson ini tampil agresif dan juga plug-in hybrid (PHEV) yang menawarkan efisien dengan kinerja yang mengejutkan. Tapi mobil Tucson 2022 ini sementara untuk pasar Amerika Serikat. FOTO: Antara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah merevisi aturan pajak mobil hybrid pada komponen PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 

Aturan baru pajak mobil hybrid tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

PP 74/2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan akan diberlakukan mulai 16 Oktober 2021.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menghapus kendaraan listrik tipe plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dari penerima tarif PPnBM 0 persen. Kini mobil listrik PHEV bermesin 3.000cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen.

Pada Pasal 36A disebutkan kendaraan PHEV dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km/liter atau tingkat emisi sampai 100 gram/km, akan dikenakan tarif PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 31,3 persen dari harga jual.

Adapun mobil listrik murni berbasis baterai (BEV) dan Fuel Cell (FCEV) tetap dipatok PPnBM 0 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Pasal 26 PP 74/2021 disebutkan, kenaikan pajak mobil hybrid pada komponen PPnBM menjadi sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual.

Ketentuan baru pajak mobil hybrid sebagai berikut:

  1. Mobil hybrid bensin dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 km/liter atau tingkat emisi kurang dari 100 gram/km.
  2. Mobil hybrid diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 km/liter atau tingkat emisi kurang dari 100 gram/km.

Kemudian di Pasal 27 disebutkan juga kenaikan PPnBM menjadi sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46,3 persen dari Harga Jual.

Penyesuaian pajak mobil berlaku untuk mobil hybrid dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mobil hybrid bensin dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km/liter sampai dengan 23 km/liter atau tingkat emisi mulai dari 100 gram/km sampai dengan 125 gram/liter.
  2. Mobil hybrid diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km/liter sampai dengan 26 km/liter atau tingkat emisi mulai dari 100 gram/km sampai dengan 125 gram/km.

Baca:Konsumen Mobil Mewah pun Menunggu Pajak Mobil Baru 0 Persen 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

42 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


VKTR Terima Pesanan Truk Listrik dari Perusahaan BUMN untuk IKN

15 jam lalu

Bus listrik VKTR-BYD yang beroperasi di jalur non-BRT Transjakarta. Dok. PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
VKTR Terima Pesanan Truk Listrik dari Perusahaan BUMN untuk IKN

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) memasuki kuartal III 2024 menerima sejumlah pesanan produk untuk memasok truk listrik di IKN.


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Ingin Miliki Mobil Hybrid? Berikut Cara Merawatnya

3 hari lalu

Ilustrasi mesin hybrid mobil. shutterstock.com
Ingin Miliki Mobil Hybrid? Berikut Cara Merawatnya

Mobil hybrid memiliki efisiensi bahan bakar yang lebih tinggi berkat sistem dual-engine, yang menggabungkan mesin bensin dengan motor listrik.


Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar

3 hari lalu

Luhut Pandjaitan dan Airlangga Hartarto. FOTO/Daisuke Suzuki/Pool via REUTERS dan ANTARA FOTO/Aqila Budiati
Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar

Luhut menargetkan pembahasan teknis family office rampung sebelum masa kepemimpinan Presiden Jokowi berakhir. Seperti apa respons Menteri Airlangga?


Alih-alih Kerek Tarif Pajak, Ekonom Sarankan Ini untuk Genjot Penerimaan Negara

3 hari lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Alih-alih Kerek Tarif Pajak, Ekonom Sarankan Ini untuk Genjot Penerimaan Negara

Kepala Ekonom BCA David Sumual berbicara tentang rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025. Menurut dia, tata kelola perpajakan harus dibereskan.


Pemerintah Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Asing Diperbolehkan 100 Persen di Kawasan Ekonomi Khusus

3 hari lalu

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari. kemenparekraf.go.id
Pemerintah Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Asing Diperbolehkan 100 Persen di Kawasan Ekonomi Khusus

Bantuan fiskal dengan meniadakan pajak hingga kemudahan perizinan diberikan bagi investor yang berinvestasi di daerah kawasan ekonomi khusus (KEK).


Pahami Tips-tips Berikut Sebelum Membeli Mobil Listrik

4 hari lalu

Proses Pengisian baterai mobil listrik memakai aplikasi Cas-ion. (Foto: Tempo/Kusnadi)
Pahami Tips-tips Berikut Sebelum Membeli Mobil Listrik

Mobil listrik tengah trending tak terlepas dari anggapan mobil listrik adalah solusi untuk masalah lingkungan dan semakin susutnya bahan bakar fosil


Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

4 hari lalu

Kepadatan kendaraan bermotor pada pagi hari di kawasan jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Dari besaran anggaran Rp6,9 triliun untuk penanganan kemacetan, sebanyak Rp4,9 triliun merupakan Public Service Obligation (PSO) yang akan difokuskan sebagai peningkatan kualitas dan kuantitas angkutan umum. TEMPO/Tony Hartawan
Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan organisasinya menolak rencana ini karena akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, dan kurir.


Family Office akan Dapat Insentif Pajak, Ini Tanggapan Sri Mulyani

4 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Menkeu Sri Mulyani saat menghadiri peluncuran dan sosialisasi implementasi komoditas nikel dan timah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.Pemerintah resmi meluncurkan implementasi nikel dan timah melalui Simbara untuk mendongkrak perekonomian nasional yang berasal dari melimpahnya cadangan dua komoditas tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Family Office akan Dapat Insentif Pajak, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons rencana pemberian insentif pajak untuk orang kaya di Family office. Desain rancangan dan insentif untuk Famlily Office masih dikaji.