TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri menetapkan 1.065 titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM darurat) di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali menjelang Idul Adha 1442 Hijriah. Titik penyekatan ini berlaku mulai 16 hingga 22 Juli 2021.
"Namun ini bersifat fluktuatif menyesuaikan perkembangan di lapangan. Penyekatan bisa diperpanjang bila mobilitas penduduk masih tinggi," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono, dikutip dari NTMC Polri, Jumat, 16 Juli 2021.
Dari total titik penyekatan, sebanyak 21 titik dipusatkan di Lampung yang mencakup dua titik di jalan tol, 17 titik jalan non-tol, dan dua titik di pelabuhan. Kemudian 20 titik ditempatkan di Banten, yang mencakup dua titik jalan tol, 17 titik jalan non-tol, dan satu titik pelabuhan.
Sementara di Polda Metro Jaya terdapat 100 titik penyekatan yang terdiri dari 15 titik jalan tol dan 85 titik jalan non-tol. Di Jawa Barat, penyekatan dilakukan di 353 lokasi yang meliputi 21 titik jalan tol dan 332 titik non-tol.
Lalu di Jawa Tengah terdapat 721 titik penyekatan yang terdiri dari 27 titik jalan tol dan 244 titik jalan non-tol. Kemudian di Yogyakarta diberlakukan 23 titik penyekatan yang seluruhnya di jalan non-tol.
Di Jawa Timur, penyekatan ada di 204 lokasi yang mencakup 18 titik jalan tol dan 185 titik jalan non-tol, serta satu tutuk di pelabuhan. Kemudian di bali penyekatan terjadi di 45 lokasi yang terdiri dari 43 titik jalan non-tol dan dua di titik pelabuhan.
Pada pos-pos penyekatan PPKM darurat, petugas kepolisian akan memeriksa dokumen perjalanan penumpang kendaraan pribadi maupun angkutan massal. Pelaku perjalanan wajib membawa dokumen seperti tes swab PCR atau antigen dengan hasil negatif, serta kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca juga: Perketat PPKM Darurat, Penyekatan Lalu Lintas Meluas ke Jalan Tikus