TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Jawa Timur menerapkan sistem tilang elektronik mobile.
Sistem yang diberi nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) ini untuk membantu Kepolisian RI dalam menertibkan pelanggar lalu lintas.
Menurut Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, alat INCAR nantinya dibawa petugas saat berpatroli di lapangan. Ketika kamera tilang elektronik menemukan pelanggaran lalu lintas, alat ini akan menangkap gambar pelanggar, lalu data akan dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi.
"Hasil dari verifikasi diikuti pembuatan surat Konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik," kata Latif seperti dikutip dari laman resmi Polda Jatim hari ini, Kamis, 2 September 2021.
INCAR dapat mendeteksi nomor polisi, lokasi pelanggaran, hingga wajah pelanggar. INCAR akan menangkap gambar sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan yang ditentukan.
Latif menjelaskan nantinya empat kamera di mobil patroli untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Alat INCAR mampu menempuh jakarak 2,5 km dalam waktu 5 menit dan bergerak dalam kecepatan 40 sampai dengan 50 km/jam.
Di Jatim, sudah ada 55 titik kamera ETLE yang bersifat statis. Namun Ditlantas Polda Jatim menilai jumlah kamera tilang elektronik tersebut belum cukup. Diciptakan tilang elektronik mobile INCAR, yang akan difungsikan di Jawa Timur yang tidak tercover kamera ETLE statis.
Baca: Nopol Mobil Wartawan GridOto Dikloning, Kepergok Tilang Elektronik