TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil genap Jakarta hingga 13 September 2021 untuk mengendalikan kemacetan arus lalu lintas.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, perpanjangan ganjil genap ini sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
"Kami akan menempatkan anggota di Bundaran Senayan, Semanggi, dan Bundaran Patung Kuda. Sementara di Rasuna Said kami tempatkan anggota di Simpang Mampang di bawah layang dan di Jalan Imam Bonjol samping KPU," kata Sambodo yang dikutip hari ini, Selasa, 7 September 2021.
Sambodo mengumumkan, penerapan sistem ganjil genap berlaku di tiga ruas jalan, yakni Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin di Jakarta Pusat, serta Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan.
Menurut Sambodo, ganjil genap kali menggunakan skema penjagaan langsung di lokasi. Ini berbeda dengan sebelumnya yang penjagaannya di mulut kawasan.
Dia menuturkan polisi yang semula menjaga titik masuk ganjil genap dialihkan untuk patroli crowd free night di kawasan Sudirman-Thamrin, SCBD, Kemang, dan Jalan Asia-Afrika.
Pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan tilang baik menggunakan baik ETLE maupun manual.
Baca: Ganjil Genap Ditiadakan Selama Pandemi, Angka Kemacetan di Jakarta Meningkat