Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tips Mengurus Kehilangan STNK yang Bukan Atas Nama Sendiri

Reporter

image-gnews
Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang sedikit merepotkan, terlebih jika itu bukan atas nama sendiri. Kendati begitu, ada tips dan langkah-langkah untuk mengurus masalah ini.

Prosesnya pun bisa dikatakan cukup rumit dan panjang ketimbang mengurus STNK hilang dengan atas nama sendiri. Akan tetapi, bukan suatu hal yang mustahil mengurus kehilangan STNK yang menggunakan atas nama orang lain. Melansir dari Auto2000, berikut tipsnya:

Siapkan Berkas-berkas

Tips pertama yang bisa dilakukan oleh setiap orang adalah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti misalnya surat keterangan hilang, legaliser salinan BPKB, surat kuasa hingga formulir permohonan. Empat berkas itu menjadi syarat wajib untuk mengurus kehilangan STNK Anda.

Datang ke Samsat

Setelah semua berkas sudah dikumpulkan, maka Anda bisa langsung datang ke kantor Samsat. Nantinya, pemohon akan diarahkan ke loket pengurusan STNK hilang bukan atas nama sendiri. Kalian juga tidak boleh lupa untuk membawa kendaraan yang bakal diurus tersebut.

Pengecekan Fisik Kendaraan

Langkah selanjutnya adalah, petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan. Selain itu, petugas juga akan menggesek nomor rangka kendaraan. Proses ini memang wajib dilakukan bagi mereka yang ingin mengurus kehilangan STNK bukan atas nama sendiri.

Urus Cek Blokir

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan oleh Samsat. Nantinya petugas bakal melakukan pengecekan, apakah surat itu asli atau tidak. Cek blokir ini juga bisa mengetahui apakah kendaraan Anda terblokir atau tidak.

Hampiri Loket BBN II

Ketika sudah lolos cek blokir, maka petugas bakal memberikan surat keterangan kehilangan dari Samsat. Lalu, pemohon bisa langsung menuju loket BBN (Bea Balik Nama) II. Pada loket ini, Anda bisa mengurus STNK yang bukan atas nama sendiri.

Pembayaran dan Pengambilan STNK Baru

Jika langkah di atas sudah selesai, maka pemohon juga harus melakukan proses pembayaran. Barulah Anda bisa menganmbil STNK baru, dengan memperlihatkan bukti pembayaran kepada petugas loket.

Baca: Lambat Bayar Pajak Sepeda Motor? Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor

AUTO2000

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

6 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.


7 Tips dari PLN untuk Pastikan Kondisi Listrik di Rumah Aman sebelum Ditinggal Mudik

18 hari lalu

ilustrasi listrik di rumah (pixabay.com)
7 Tips dari PLN untuk Pastikan Kondisi Listrik di Rumah Aman sebelum Ditinggal Mudik

PT PLN memberikan tips bagi masyarakat untuk memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggal mudik lebaran.


Tips Perjalanan Mudik Lebaran: Bagaimana Pola Istirahat yang Ideal?

18 hari lalu

Pemudik bersepeda motor menutupi kepala dengan kardus saat antre untuk menaiki kapal di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, Minggu, 7 April 2024. Kondisi di lokasi diperparah dengan panas matahari yang menyengat sehingga sejumlah pemudik yang dibonceng memilih meninggalkan motor untuk berteduh hingga beberapa harus dibawa ke pos kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tips Perjalanan Mudik Lebaran: Bagaimana Pola Istirahat yang Ideal?

Ahli gizi dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) dr. Atmarita MPH memberi tips jalani perjalanan yang aman saat mudik lebaran.


5 Tips dari Polisi agar Rumah Tetap Aman saat Ditinggal Mudik Lebaran

19 hari lalu

Ilustrasi rumah. Unsplash.com/Evelyn Paris
5 Tips dari Polisi agar Rumah Tetap Aman saat Ditinggal Mudik Lebaran

Polisi membagikan tips kepada masyarakat yang akan mudik Lebaran agar rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong bisa tetap aman.


Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

26 hari lalu

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.


Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

39 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.


Tips Memilih Hotel Murah di Jakarta

52 hari lalu

Tips Memilih Hotel Murah di Jakarta

Menemukan sebuah hotel yang nyaman dan sesuai dengan kebutuhan memang tidak mudah. Namun, untuk membantu Anda dalam mencari penginapan yang sesuai dengan budget dan kebutuhan, kami telah menyusun beberapa tips yang bisa Anda gunakan sebagai panduan dalam memilih hotel murah di Jakarta.


Tips Bugar untuk Perempuan dari Andien

12 Februari 2024

Penyanyi Andien Aisyah. Foto: Instagram/@andienaisyah
Tips Bugar untuk Perempuan dari Andien

Penyanyi Andien membagikan tips mulai dari hal sederhana dan mengetahui kapasitas diri masing-masing untuk mulai berolahraga.


Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.