TEMPO.CO, Jakarta - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang sedikit merepotkan, terlebih jika itu bukan atas nama sendiri. Kendati begitu, ada tips dan langkah-langkah untuk mengurus masalah ini.
Prosesnya pun bisa dikatakan cukup rumit dan panjang ketimbang mengurus STNK hilang dengan atas nama sendiri. Akan tetapi, bukan suatu hal yang mustahil mengurus kehilangan STNK yang menggunakan atas nama orang lain. Melansir dari Auto2000, berikut tipsnya:
Siapkan Berkas-berkas
Tips pertama yang bisa dilakukan oleh setiap orang adalah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti misalnya surat keterangan hilang, legaliser salinan BPKB, surat kuasa hingga formulir permohonan. Empat berkas itu menjadi syarat wajib untuk mengurus kehilangan STNK Anda.
Datang ke Samsat
Setelah semua berkas sudah dikumpulkan, maka Anda bisa langsung datang ke kantor Samsat. Nantinya, pemohon akan diarahkan ke loket pengurusan STNK hilang bukan atas nama sendiri. Kalian juga tidak boleh lupa untuk membawa kendaraan yang bakal diurus tersebut.
Pengecekan Fisik Kendaraan
Langkah selanjutnya adalah, petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan. Selain itu, petugas juga akan menggesek nomor rangka kendaraan. Proses ini memang wajib dilakukan bagi mereka yang ingin mengurus kehilangan STNK bukan atas nama sendiri.
Urus Cek Blokir
Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan oleh Samsat. Nantinya petugas bakal melakukan pengecekan, apakah surat itu asli atau tidak. Cek blokir ini juga bisa mengetahui apakah kendaraan Anda terblokir atau tidak.
Hampiri Loket BBN II
Ketika sudah lolos cek blokir, maka petugas bakal memberikan surat keterangan kehilangan dari Samsat. Lalu, pemohon bisa langsung menuju loket BBN (Bea Balik Nama) II. Pada loket ini, Anda bisa mengurus STNK yang bukan atas nama sendiri.
Pembayaran dan Pengambilan STNK Baru
Jika langkah di atas sudah selesai, maka pemohon juga harus melakukan proses pembayaran. Barulah Anda bisa menganmbil STNK baru, dengan memperlihatkan bukti pembayaran kepada petugas loket.
Baca: Lambat Bayar Pajak Sepeda Motor? Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor
AUTO2000