Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tips Mengurus Kehilangan STNK yang Bukan Atas Nama Sendiri

Reporter

image-gnews
Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang sedikit merepotkan, terlebih jika itu bukan atas nama sendiri. Kendati begitu, ada tips dan langkah-langkah untuk mengurus masalah ini.

Prosesnya pun bisa dikatakan cukup rumit dan panjang ketimbang mengurus STNK hilang dengan atas nama sendiri. Akan tetapi, bukan suatu hal yang mustahil mengurus kehilangan STNK yang menggunakan atas nama orang lain. Melansir dari Auto2000, berikut tipsnya:

Siapkan Berkas-berkas

Tips pertama yang bisa dilakukan oleh setiap orang adalah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti misalnya surat keterangan hilang, legaliser salinan BPKB, surat kuasa hingga formulir permohonan. Empat berkas itu menjadi syarat wajib untuk mengurus kehilangan STNK Anda.

Datang ke Samsat

Setelah semua berkas sudah dikumpulkan, maka Anda bisa langsung datang ke kantor Samsat. Nantinya, pemohon akan diarahkan ke loket pengurusan STNK hilang bukan atas nama sendiri. Kalian juga tidak boleh lupa untuk membawa kendaraan yang bakal diurus tersebut.

Pengecekan Fisik Kendaraan

Langkah selanjutnya adalah, petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan. Selain itu, petugas juga akan menggesek nomor rangka kendaraan. Proses ini memang wajib dilakukan bagi mereka yang ingin mengurus kehilangan STNK bukan atas nama sendiri.

Urus Cek Blokir

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan oleh Samsat. Nantinya petugas bakal melakukan pengecekan, apakah surat itu asli atau tidak. Cek blokir ini juga bisa mengetahui apakah kendaraan Anda terblokir atau tidak.

Hampiri Loket BBN II

Ketika sudah lolos cek blokir, maka petugas bakal memberikan surat keterangan kehilangan dari Samsat. Lalu, pemohon bisa langsung menuju loket BBN (Bea Balik Nama) II. Pada loket ini, Anda bisa mengurus STNK yang bukan atas nama sendiri.

Pembayaran dan Pengambilan STNK Baru

Jika langkah di atas sudah selesai, maka pemohon juga harus melakukan proses pembayaran. Barulah Anda bisa menganmbil STNK baru, dengan memperlihatkan bukti pembayaran kepada petugas loket.

Baca: Lambat Bayar Pajak Sepeda Motor? Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor

AUTO2000

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saran Pemilihan Warna Batik Sesuai Undertone Kulit

9 hari lalu

Ilustrasi kain batik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Saran Pemilihan Warna Batik Sesuai Undertone Kulit

Sebelum memilih warna batik penting untuk memahami undertone kulit dengan tiga jenis yang utama, yakni warm, cool, dan netral.


Beli Mobil Bekas, Perhatikan 5 Poin Ini, Jangan Asal Tergoda dengan Harga Miring

18 hari lalu

Gerai mobil bekas OLXmobbi di Fatmawati, Jakarta. (Foto: Gooto/Kusnadi Chahyono)
Beli Mobil Bekas, Perhatikan 5 Poin Ini, Jangan Asal Tergoda dengan Harga Miring

Mobil bekas menjadi salah satu solusi ketika Anda ingin memiliki kendaraan dengan harga miring. Apa yang harus diperhatikan?


Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

22 hari lalu

Bayar biaya STNK awal kepemilikan mobil listrik Neta V. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan ketika kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

25 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

25 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.


Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

26 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman saat di temui di halaman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024. Tempo/Dani Aswara
Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

Setelah viral kasus pungli di Samsat Bekasi Kota, Polda Metro Jaya meminta warga melapor ke nomor contact center bila menemukan kasus serupa.


Polda Metro Jaya Ungkap Aipda P Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Kota Bekasi

26 hari lalu

Warga mengurus STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023. Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Polda Metro Jaya Ungkap Aipda P Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Kota Bekasi

Polda Metro Jaya meminta maaf atas anggotanya yang melakukan pungli di Samsat Kota Bekasi


Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat

27 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman saat di temui di halaman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024. Tempo/Dani Aswara
Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat

Aipda P yang diduga melakukan pungli terhadap warga di Samsat Bekasi saat ini tengah diproses di Propam Polda Metro Jaya.


Aipda P Ditahan Provos Karena Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Pemecatan Menunggu Sidang Etik Profesi

27 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Aipda P Ditahan Provos Karena Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Pemecatan Menunggu Sidang Etik Profesi

Sanksi pemecatan terhadap Aipda P terduga pungli di Samsat Bekasi ditentukan dalam sidang kode etik profesi Polri.


Pungli di Samsat Bekasi, Video Interogasi jadi Bahan Polda Metro Jaya Tindak Aipda P

28 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Pungli di Samsat Bekasi, Video Interogasi jadi Bahan Polda Metro Jaya Tindak Aipda P

Video viral jadi bahan penyelidikan dugaan pungli Samsat Bekasi Kota.