TEMPO.CO, Jakarta - Lima petugas kepolisian Texas dikabarkan telah membawa Tesla ke pengadilan atas kecelakaan yang melukai mereka akibat sistem autopilot. Tuntutan ini diajukan setelah tujuh bulan kecelakaan itu terjadi, di Splendora, Montgomery Country, Texas.
Dalam gugatan tersebut, kelima polisi tersebut sepakat untuk menuntut ganti rugi sebesar 20 juta dollar AS atau setara dengan Rp286 miliar. Jumlah itu memang sangat besar, mengingat beberapa polisi diklaim mengalami cedera berat hingga cacat permanen.
Menurut laporan Hindustan Times, gugatan ini telah diajukan melalui Firma Hukum Buzbee dan Muery & Ferrell PC. Para petugas kepolisian menuduh bahwa Tesla belum mengatasi kelemahan mendasar dari sistem autopilot.
Petugas polisi mengatakan dalam guguatannya, bahwa Tesla mengalami cacat desain dan perusahaan gagal dalam memproduksi mobil listrik. Mereka mengklaim bahwa Tesla enggan mengakui atau memperbaiki cacat tersebut.
Teknologi bantuan mengemudi ini memang diklaim sebagai fitur semi-otonom. Akan tetapi, banyak pengguna mobil listrik Tesla menggunakan sistem Autopilot dan bertindak seolah-olah itu adalah teknologi self-driving sepenuhnya.
Kecelakaan mobil Tesla memang bukanlah sebuah hal baru. Beberapa hari sebelum insiden ini, kendaraan listrik buatan Elon Musk tersebut juga menabrak mobil patrol polisi di Florida.
Baca: Lebih Canggih dari Otonom Level 2, Tesla Membarukan Teknologi Beta Self Driving
HINDUSTAN TIMES