1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pengajuan
Formulir pendaftaran ini didapat dari loket pendaftaran, formulir juga dilengkapi dengan materai yang terdiri dari dua jenis. Bagian pertama formulir adalah surat pernyataan bahwa STNK hilang. Kemudian formulir kedua merupakan surat pernyataan bahwa Anda tidak membawa KTP sesuai dengan STNK atau BPKB.
2. Cek Fisik Kendaraan
Setelah isi formulir, pengurus STNK harus membawa kendaraan yang dimaksudkan ke Samsat. Karena pihak kepolisian akan mengecek nomor rangka dari kendaraan bermotor dan mencocokannya dengan dokumen yang telah dilampirkan.
3. Proses Pembayaran
Setelah cek fisik, bakal ada pengecekan berkas apakah ada yang terblokir atau tidak. Maksud terblokir yakni cek status penunggakan kendaraan misalnya pajak dan lain-lainnya. Jika rupanya ditemukan oenunggakan pajak makanya yang bersangkutan mesti melunasi biaya tunggakan pajaknya.
Namun bila tunggakan pajak langsung dibayakan makan akan diberkan struk sebagai bukti pembayaran pajak. Selanjutnya pengurus bersangkutan juga mesti sekaligus membayar biaya pembuatan STNK.
4. STNK Baru
STNK baru dapat diambil di loket pengambilan STNK.
TIKA AYU
Baca juga: Syarat-Syarat Ketika Mengubah Alamat di STNK dan BPKB