Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Pajak Karbon, Mobil LCGC Kena PPnBM 15 Persen?

Reporter

image-gnews
All New Honda Brio Satya. 19 Oktober 2018. TEMPO/Wawan Priyanto
All New Honda Brio Satya. 19 Oktober 2018. TEMPO/Wawan Priyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Honda Brio Satya dan kawan-kawan atau mobil yang tergolong low cost green car (LCGC) berpotensi melesat menjadi 15 persen atau setara dengan kendaraan penumpang lainnya.

Hal tersebut seiring perubahan tarif PPnBM yang diatur dalam PP 74/2021 per 16 Oktober 2021. Sebagaimana diketahui, sebelumya LCGC mendapatkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak barang mewah.

PP 74/202 pada dasarnya mengatur mengenai pajak berdasarkan emisi karbon kendaraan bermotor. Aturan ini menentukan tarif PPnBM kini ditentukan oleh jenis mobil penumpang seperti listrik murni, hybrid, PHEV, maupun fuel cell.

Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengakui LCGC berpotensi bakal kehilangan kemampuan berkompetisi di pasar otomotif seiring dengan kenaikan tarif pajak.

Kendati demikian, dia meyakini pemerintah tentunya akan mempertimbangkan yang terbaik untuk first time buyer customer dapat tetap membeli mobil.

"Tapi kami juga melihat di PP 74 mengatur LCGC dengan pengenaan tarif PPnBM 3 persen. Namun memang kami masih menunggu aturan turunan peraturan tersebut," sebutnya, Rabu, 20 Oktober 2021.

Adapun dalam PP 73/2019 yang kemudian direvisi menjadi PP 74/2021 diatur bahwa LCGC dikenakan tarif PPnBM 3 persen. Namun penerapan tarif tersebut memerlukan petunjuk teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk berlaku.

Tanpa aturan turunan Kemenperin, LCGC akan masuk dalam kategori mobil penumpang yang berdasarkan aturan tersebut dikenakan tarif PPnBM 15 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal tersebut disampaikan oleh Marketing Director dan Corporate Planning Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra.

"Kalau LCGC, itu kan awalnya 0 persen tapi akan naik ke 3 persen. Kami memang masih menunggu persetujuan tax relaksasi lanjutan. Kalau tidak ada dia [LCGC] akan naik 15 persen, sehingga kami bisa perkirakan [LCGC naik] 15 persen," paparnya.

Amelia menuturkan perseroan bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia saat ini tengah berupaya berkomunikasi dengan pemerintah untuk dikeluarkannya aturan turunan tersebut. "Kami meminta bersama Gaikindo agar aturan relaksasi berlaku juga untuk LCGC," katanya.

BISNIS

Baca juga: Pajak Karbon Diberlakukan, Harga Toyota Fortuner Turun Rp 50 Juta

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-installaplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenperin Sebut Indonesia jadi Eksportir Rotan Terbesar Dunia

13 jam lalu

Pengerajin tengah menyelesaikan pembuatan keranjang dari bahan rotan di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Selasa 19 September 2023. Ketua Presidium Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, pasokan bahan baku untuk industri furnitur dan kerajinan berbahan baku rotan menurun 8-10 persen.
Kemenperin Sebut Indonesia jadi Eksportir Rotan Terbesar Dunia

Menurut Kemenperin nilai transaksi dari ekspor rotan Indonesia setara dengan 42,2 persen dari nilai ekspor rotan olahan global.


Kemenperin: Industri Bus Berprospek Cerah di Tahun Ini, Karoseri RI Diminati

4 hari lalu

Ilustrasi armada bus Rosalia Indah. Foto : Rosalia Indah
Kemenperin: Industri Bus Berprospek Cerah di Tahun Ini, Karoseri RI Diminati

Pertumbuhan yang cukup ekspansif membuat bisnis di sektor bus memiliki peluang besar untuk dikembangkan.


Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Rp 10,2 Miliar, Kenapa?

5 hari lalu

Kepala Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Andi Rizaldi dalam konferensi pers penyitaan sementara speaker aktif tak SNI di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024. ANTARA/Muzdaffar Fauzan
Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Rp 10,2 Miliar, Kenapa?

Kemenperin menyita 25.257 unit speaker aktif senilai Rp 10,2 miliar dari tiga perusahaan asal Cina.


Kemenperin Tunjuk 20 Startup Implementasikan Inovasinya ke IKM, Dilibatkan di Tech Link Summit 2024

7 hari lalu

Kementrian Perindustrian memilih 20 Startup untuk menerapkan inovasi teknologi kepada 20 industri kecil menengah, yang ditetapkan dalam event Link Tech Summit 2024 di Gedung PIDI 4.0, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. TEMPO/Nandito Putra
Kemenperin Tunjuk 20 Startup Implementasikan Inovasinya ke IKM, Dilibatkan di Tech Link Summit 2024

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjaring 20 startup untuk menerapkan inovasinya kepada 20 industri kecil menengah (IKM).


Kemenperin Apresiasi Komitmen Le Minerale yang Bertanggung Jawab pada Produknya dari Hulu Hingga Hilir

13 hari lalu

Kementerian Perindustrian melakukan kunjungan ke pabrik PT Tirta
 Fresindo Jaya, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale pada Jumat 12 Juli 2024.
Tujuan kunjungan untuk menyaksikan langsung proses produksi yang
berlokasi di Ciherang, Bogor. Dok. Le minerale.
Kemenperin Apresiasi Komitmen Le Minerale yang Bertanggung Jawab pada Produknya dari Hulu Hingga Hilir

Le Minerale telah membuktikan komitmennya dalam menjaga kualitas produk dan lingkungan melalui berbagai inisiatif.


Terkini Ekbis: Ada Penyalahgunaan Hak Akses Sistem di Bank Jago, Kemenperin Minta Kemendag Kembali ke Aturan Lama soal Impor

15 hari lalu

Seorang wanita melintas di depan Logo Bank Jago. ANTARA/Citro Atmoko/am.
Terkini Ekbis: Ada Penyalahgunaan Hak Akses Sistem di Bank Jago, Kemenperin Minta Kemendag Kembali ke Aturan Lama soal Impor

Terkini di Ekonomi dan Bisnis hingga Kamis siang, 11 Juli 2024 dimulai dari pembobolan rekening di Bank Jago karena ada penyalahgunaan hak akses pada


Kemenperin Dukung Kemendag Bentuk Satgas Berantas Impor Ilegal

15 hari lalu

Buruh dari Aliansi Pekerja Textile Garment Dan IKM melakukan aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 5 Juli 2024. Buruh menuntut pemerintah untuk segera menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil dari ancaman kebangkrutan dan PHK massal terkait derasnya produk tekstil impor murah yang masuk ke pasar dalam negeri tanpa proteksi dari pemerintah. TEMPO/Prima Mulia
Kemenperin Dukung Kemendag Bentuk Satgas Berantas Impor Ilegal

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta Kemenperin, Kemendag hentikan perseteruan soal industri tekstil yang terpuruk


Industri Tekstil Ambruk, Kemenperin Minta Kemendag Berlakukan Aturan Impor Lama

15 hari lalu

Komisi VII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Industri Tekstil Ambruk, Kemenperin Minta Kemendag Berlakukan Aturan Impor Lama

Permintaan ini buntut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai menyebabkan ambruknya industri tekstil.


Kemenperin Jelaskan soal Bea Masuk Antidumping 200 Persen: Khusus untuk Perusahaan yang Tidak Kooperatif

16 hari lalu

Jurnalis merekam gudang penyimpanan produk keramik dan tableware ilegal saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 20 Juni 2024. Kemendag akan memusnahkan sebanyak 4.565.598 biji produk keramik dan tableware senilai Rp79.897.965.000 asal Cina karena tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) SNI. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Kemenperin Jelaskan soal Bea Masuk Antidumping 200 Persen: Khusus untuk Perusahaan yang Tidak Kooperatif

Kemenperin menjelaskan memang ada Bea Masuk Antidumping (BMAD) tertinggi sebesar 199 persen, tapi untuk eksportir yang tidak kooperatif.


Harga Obat Mahal, Kemenperin akan Dorong Penggunaan Bahan Baku Dalam Negeri

16 hari lalu

Ilustrasi obat batuk sirup. shutterstock.com
Harga Obat Mahal, Kemenperin akan Dorong Penggunaan Bahan Baku Dalam Negeri

Pemerintah memberikan sorotan terkait harga obat dan alat kesehatan yang tinggi, namun tidak sesuai dengan majunya industri kesehatan.