TEMPO.CO, Jakarta - Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Honda Brio Satya dan kawan-kawan atau mobil yang tergolong low cost green car (LCGC) berpotensi melesat menjadi 15 persen atau setara dengan kendaraan penumpang lainnya.
Hal tersebut seiring perubahan tarif PPnBM yang diatur dalam PP 74/2021 per 16 Oktober 2021. Sebagaimana diketahui, sebelumya LCGC mendapatkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak barang mewah.
PP 74/202 pada dasarnya mengatur mengenai pajak berdasarkan emisi karbon kendaraan bermotor. Aturan ini menentukan tarif PPnBM kini ditentukan oleh jenis mobil penumpang seperti listrik murni, hybrid, PHEV, maupun fuel cell.
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengakui LCGC berpotensi bakal kehilangan kemampuan berkompetisi di pasar otomotif seiring dengan kenaikan tarif pajak.
Kendati demikian, dia meyakini pemerintah tentunya akan mempertimbangkan yang terbaik untuk first time buyer customer dapat tetap membeli mobil.
"Tapi kami juga melihat di PP 74 mengatur LCGC dengan pengenaan tarif PPnBM 3 persen. Namun memang kami masih menunggu aturan turunan peraturan tersebut," sebutnya, Rabu, 20 Oktober 2021.
Adapun dalam PP 73/2019 yang kemudian direvisi menjadi PP 74/2021 diatur bahwa LCGC dikenakan tarif PPnBM 3 persen. Namun penerapan tarif tersebut memerlukan petunjuk teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk berlaku.
Tanpa aturan turunan Kemenperin, LCGC akan masuk dalam kategori mobil penumpang yang berdasarkan aturan tersebut dikenakan tarif PPnBM 15 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Marketing Director dan Corporate Planning Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra.
"Kalau LCGC, itu kan awalnya 0 persen tapi akan naik ke 3 persen. Kami memang masih menunggu persetujuan tax relaksasi lanjutan. Kalau tidak ada dia [LCGC] akan naik 15 persen, sehingga kami bisa perkirakan [LCGC naik] 15 persen," paparnya.
Amelia menuturkan perseroan bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia saat ini tengah berupaya berkomunikasi dengan pemerintah untuk dikeluarkannya aturan turunan tersebut. "Kami meminta bersama Gaikindo agar aturan relaksasi berlaku juga untuk LCGC," katanya.
BISNIS
Baca juga: Pajak Karbon Diberlakukan, Harga Toyota Fortuner Turun Rp 50 Juta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-installaplikasi Telegram terlebih dahulu.