TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten melakukan uji coba sistem ganjil genap di Kawasan Pandeglang, Banten, sejak 11 Desember 2021.
Di hari pertama uji coba pelat nomor kendaraan ganjil genap, 200 kendaraan diminta putar balik karena melanggar.
"Saat uji coba dan sosialisasi ganjil genap pada Sabtu lalu. Memutarbalikkan 150-200 kendaraan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 14 Desember 2021.
Ada tiga lokasi penjagaan ganjil genap di Pandeglang, yakni:
1. Perbatasan Pandeglang-Serang, Jalan Raya Pandeglang
2. Jalan Raya Carita Anyer
3. Terminal Kadubanten.
Menurut Shinto, pelaksanaan sistem ganjil genap ini tindaklanjut Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 mengenai pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan wisata dengan sistem ganjil genap.
Uji coba ganjil genap Pandeglang akan kembali dilaksanakan pada akhir pekan ini, khususnya pada Sabtu dan Minggu, pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Rencananya ganjil genap Pandeglang akan resmi diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 atau selama periode libur Natal 2012 dan Tahun Baru 2022.