TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali akan memberlakukan tilang elektronik atau ETLE di sejumlah ruas jalan di Pulau Dewata mulai Maret 2022. Pemberlakuan ini sebenarnya molor dari target utama yang harusnya diterapkan di bulan ini.
"Rencananya kami terapkan 18 Februari 2022, tapi harus ada penundaan sesuai arahan Korlantas Polri, biar lebih matang persiapannya," kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Bali Kompol Rahmawati Ismail, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 24 Februari 2022.
Menurut Rahmawati, saat ini Polda Bali sudah melakukan persiapan kamera CCTV ETLE. Bahkan Rahmawati mengaku bahwa pihaknya telah melakukan uji coba kamera ETLE ini sejak akhir tahun 2021.
"Sudah kami uji coba dan sosialisasi. Jadi sudah siap digunakan dan sudah bisa mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran. Kami juga siapkan personel yang akan bertugas," jelasnya.
Tilang elektronik di Bali akan diberlakukan secara bertahap. Dalam tahap awal, ETLE akan diberlakukan di Simpang Buagan, tepatnya di sepanjang Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Teuku Umar. Setelah itu, Polda Bali akan menambah titik kamera ETLE di ruas jalan lainnya.
Menurut Rahmawati, lokasi selanjutnya yang akan diberlakukan ETLE adalah di kawasan Nusa Dua. Penerapan ETLE di Nusa Dua ini bertepatan dengan pelaksanaan Presidensi G20 yang rencananya bakal berlangsung di lokasi tersebut.
"Ke depannya bakal diperbanyak lokasinya dan disempurnakan secara bertahap. Kami baru saja ajukan permintaan ke Korlantas Polri untuk kegiatan ini," ucap Rahmawati.
Melalui penerapan tilang elektronik ini, Rahmawati berharap seluruh pengendara di Pulau Bali bisa lebih tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang berlaku.
Baca juga: Begini Proses Penindakan Tilang Elektronik Dilakukan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.