TEMPO.CO, Jakarta - Kanit PJR Jatim 2 AKP Sigit Indra mengatakan bahwa tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan di ruas Tol Surabaya-Gempol. Namun Sigit masih belum bisa memastikan kapan E-TLE di Tol Surabaya-Gempol ini mulai diterapkan.
"Koordinasi dengan Jasa Marga akan dilakukan lagi. Pemasangan sistem dan penerapan aturan masih menunggu arahan dari Korlantas dan Kantor Pusat Jasa Marga," kata Sigit, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 4 Maret 2022.
Nantinya sebelum E-TLE diterapkan di Tol Surabaya-Gempol, kepolisian akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. General Manager Representative Office 3 Jasa Marga Transjawa Tollroad Hendri Taufik mengatakan bahwa sistem E-TLE ini akan terintegrasi dengan sistem Jasa Marga seperti speed camera dan weigh in motion (WIM).
"Speed camera untuk pelanggaran overspeed dan untuk WIM kami sudah ada satu, sudah dioperasikan untuk mengecek muatan kendaraan," ujar Hendri.
Pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol ini tidak hanya untuk mengawasi pelanggaran kecepatan, tetapi juga untuk kendaraan yang tidak mematuhi markah jalan. E-TLE ini juga diterapkan karena masih banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas di jalan tol yang menimbulkan korban.
Berdasarkan data Jasa Marga sepanjang 2021, tercatat ada 1.345 kecelakaan yang terjadi di seluruh jalan tol di bawah pengelolaan Jasa Marga Group. Sebesar 82 persen penyebab kecelakaan ini adalah faktor pengemudi, 17 persen faktor kendaraan, dan 1 persen faktor lingkungan.
Selain itu Jasa Marga juga mendata bahwa 42,9 persen kecelakaan yang terjadi di jalan tol disebabkan kendaraan yang melaju dengan kecepatan berlebih atau overspeed. Selain itu ada juga kecelakaan yang disebabkan kendaraan berlebih muatan alias overload.
Baca juga: Tilang Elektronik Motor Berlaku 1 Februari, STNK Bisa Diblokir
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.