TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini kejadian mobil Honda HR-V yang menghalangi ambulans menyita perhatian sebagian masyarakat. Pasalnya, insiden yang terjadi di Jalan Tol Cawang, Jakarta Timur, tersebut sempat viral di media sosial.
Padahal saat itu Ambulans tersebut sudah menyalakan sirene dan kerap kali membunyikan klakson. Insiden ini pun sempat menghadirkan cekcok antara pengemudi ambulans dan mobil Honda HR-V berwarna silver. Dalam video tersebut terdengar suara, "Ini mobil ambulans pak."
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Sutikno menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi diduga karena situasi macet total. Menurutnya, mobil HR-V tidak berniat untuk menghalangi laju ambulans.
"Tadi pagi lalu lintas dari Cibubur sudah padat merayap. Orang yang sampai Cawang nggak bisa kiri kanan karena gangguan alat aspal itu di tengah jalan. Jam 12 siang baru bisa terevakuasi," kata Sutikno.
Apabila pengendara mencoba untuk menghalangi ambulans, nyatanya pihak berwajib berhak memberikan sanksi. Menurut Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Setidaknya terdapat tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya, yakni:
- Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga menjelaskan mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tetap harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans bakal dikenakan pasal 287 ayat 4.
Para pelanggar nantinya bisa dikenakan sanksi pidana dengan kuruangan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Apabila kendaraan pribadi menghalanmi ambulans dengan cara yang membahayakan, maka akan dijatuhi pasal 311, yakni dipidana paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.
Baca: Toyota Innova yang Ditumpangi Personel D'Masiv Ringsek Usai Tabrak Tiang
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.