TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri menyatakan jumlah pelanggaran lalu lintas di jalan tol menurun berkat penerapan tilang elektronik sejak 1 April lalu.
Fakta itu berdasarkan evaluasi tiga hari penerapan tilang elektronik di jalan tol yang diumumkan Senin lalu, 4 April 2022.
"Penurunan pelanggaran batas muatan (ODOL) untuk ruas jalan tol di DKI Jakarta," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 5 April 2022.
Dia menjelaskan bahwa pada hari pertama tilang elektronik di jalan tol ditindak 148 pelanggar ODOL, hari kedua 571, dan hari ketiga 1 pelanggar.
Adapun di Jalan Tol Trans Jawa hingga Jawa Tengah, tercatat 303 truk ODOL kena tilang elektronik, hari kedua 427, dan hari ketiga 29.
Untuk pelanggaran batas kecepatan, Firman melanjutkan, juga terjadi penurunan. Pelanggaran di Jalan Tol Trans Sumatera pada hari pertama sebanyak 2.580, hari kedua 1.683, dan hari ketiga 631.
Menurut dia, Korlantas Polri akan memperluas lokasi penerapan tilang elektronik atau E-TLE di jalan tol. Tapi, Firman belum mengungkapkan kapan dan lokasinya.
Baca: Tilang Elektronik di Jalan Tol, Langgar Batas Kecepatan Didenda Rp 500 Ribu
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.