TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperluas sistem ganjil genap plat mobil di Ibu Kota menjadi 25 titik mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. Sebelumnya ganjil genap di Jakarta ini di 13 titik.
Meski begitu, pada tahap awal ini kepolisian belum akan menjatuhkan tilang bagi para pengemudi mobil yang melanggar. Sanksi penilangan hanya akan diberikan bagi pelanggar ganjil genap di 13 titik awal pemberlakuan.
Sanksi tilang di 12 titik ganjil genap baru akan mulai diberlakukan pada 13 Juni 2022. Sebelum itu, pengendara mobil yang melanggar akan diberikan teguran sekaligus edukasi persuasif.
"Di 13 ruas jalan yang sudah aktif ganjil genap akan tetap dikenakan sanksi tilang," kata Dishub DKI Jakarta dalam unggahan di akun Instagram yang dikutip Tempo hari ini.
Pengemudi mobil yang melanggar aturan pelat nomor ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dan denda administratif Rp 500 ribu, seperti tertuang dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut daftar 25 ruas jalan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Baca: Jalur Utama Puncak-Cianjur Masih Berlakukan Ganjil Genap
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.