Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Polisi dalam Operasi Patuh 2022

image-gnews
Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan saat menindak pengendara motor dengan knalpot bising pada Operasi Patuh Jaya 2021. Dok/Satlantas Polres Tangsel
Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan saat menindak pengendara motor dengan knalpot bising pada Operasi Patuh Jaya 2021. Dok/Satlantas Polres Tangsel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menggelar Operasi Patuh 2022 sejak tanggal 13 Juni dan akan berakhir pada 26 Juni 2022. Dalam operasi ini, ada 8 kategori pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas polisi untuk ditindak.

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam akun Twitter resminya, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Jumat, 17 Juni 2022.

Berikut adalah 8 kategori pelanggaran yang menjadi sasaran polisi dalam Operasi Patuh 2022.

1. Melawan Arus

Perbuatan ini termasuk pelanggaran terhadap Pasal 287 Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bila melanggar, maka ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Atas tindakan pelanggaran ini, akan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 200 ribu.

3. Kendaraan memakai lampu rotator

Terdapat pengkhususan bagi sasaran prioritas satu ini. Yakni ditujukan kepada kendaraan yang memakai plat hitam. Dimana sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu bisa dikenakan kepada pelanggar sesuai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar di jalanan umum juga menjadi sasaran prioritas pada Operasi Patuh 2022. Dimana hal ini termasuk dalam pelanggaran terhadap Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Sanksinya, kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Menggunakan HP saat berkendara

Pelanggaran ini dikenai Pasal 383 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Tindakan ini bakal dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Terkhusus bagi pengemudi roda empat, bila tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bakal dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman maksimal RP 250 ribu.

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang

Sasaran prioritas terakhir dalam Operasi Patuh 2022 ini adalah pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Tindakan ini dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca juga: Operasi Patuh 2022 Dimulai, Ini Daftar Denda Tilang Elektronik


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

40 menit lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

48 menit lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

7 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

8 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

19 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

20 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

23 jam lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

1 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.