Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Polisi dalam Operasi Patuh 2022

Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan saat menindak pengendara motor dengan knalpot bising pada Operasi Patuh Jaya 2021. Dok/Satlantas Polres Tangsel
Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan saat menindak pengendara motor dengan knalpot bising pada Operasi Patuh Jaya 2021. Dok/Satlantas Polres Tangsel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menggelar Operasi Patuh 2022 sejak tanggal 13 Juni dan akan berakhir pada 26 Juni 2022. Dalam operasi ini, ada 8 kategori pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas polisi untuk ditindak.

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam akun Twitter resminya, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Jumat, 17 Juni 2022.

Berikut adalah 8 kategori pelanggaran yang menjadi sasaran polisi dalam Operasi Patuh 2022.

1. Melawan Arus

Perbuatan ini termasuk pelanggaran terhadap Pasal 287 Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bila melanggar, maka ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Atas tindakan pelanggaran ini, akan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 200 ribu.

3. Kendaraan memakai lampu rotator

Terdapat pengkhususan bagi sasaran prioritas satu ini. Yakni ditujukan kepada kendaraan yang memakai plat hitam. Dimana sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu bisa dikenakan kepada pelanggar sesuai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar di jalanan umum juga menjadi sasaran prioritas pada Operasi Patuh 2022. Dimana hal ini termasuk dalam pelanggaran terhadap Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Sanksinya, kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Menggunakan HP saat berkendara

Pelanggaran ini dikenai Pasal 383 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Tindakan ini bakal dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Terkhusus bagi pengemudi roda empat, bila tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bakal dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman maksimal RP 250 ribu.

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang

Sasaran prioritas terakhir dalam Operasi Patuh 2022 ini adalah pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Tindakan ini dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca juga: Operasi Patuh 2022 Dimulai, Ini Daftar Denda Tilang Elektronik


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kemarin Sebut Editan, Polda Metro Kembali Klarifikasi Video Mario Dandy Pasang Sendiri Borgol Tali Ties

3 jam lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas jalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemarin Sebut Editan, Polda Metro Kembali Klarifikasi Video Mario Dandy Pasang Sendiri Borgol Tali Ties

Kabid Humas Polda Metro sebelumnya menyatakan bahwa video Mario Dandy pasang sendiri borgol tali ties adalah hasil editan.


Pengamat Sebut Insentif Motor Listrik Tingkatkan Kecelakaan Lalu Lintas

7 jam lalu

Motor listrik MAB Electro EL03 di PEVS 2023. (Tempo/Erwan Hartawan)
Pengamat Sebut Insentif Motor Listrik Tingkatkan Kecelakaan Lalu Lintas

Insentif motor listrik disarankan untuk daerah terluar, tertinggal, terdepan dan pedalaman (3TP) yang kebanyakan di luar Pulau Jawa.


Pengamat Nilai Insentif Motor Listrik Justru Mendorong Peningkatan Kecelakaan Lalu Lintas

9 jam lalu

Deretan motor listrik Selis di PEVS 2023. (Tempo/Erwan Hartawan)
Pengamat Nilai Insentif Motor Listrik Justru Mendorong Peningkatan Kecelakaan Lalu Lintas

Pengamat berharap distribusi sepeda motor listrik, tidak dilakukan di perkotaan yang sudah padat dan macet.


Polisi Tangkap 3 Pelaku Perampokan Toko Ritel Bersenjata, 1 Tewas

18 jam lalu

Ilustrasi uang. Sumber: Gulf Daily News
Polisi Tangkap 3 Pelaku Perampokan Toko Ritel Bersenjata, 1 Tewas

Menurut Hengki perampokan sudah dilakukan di sembilan toko ritel kawasan Jakarta.


Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok, Polisi Sebut Suami Pernah Lakukan Kekerasan Sebelumnya

23 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok, Polisi Sebut Suami Pernah Lakukan Kekerasan Sebelumnya

Kasus saling lapor kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pasangan suami istri asal Depok masih berlanjut.


Viral Mario Dandy Pakai Sendiri Kabel Pengikat Tangan, Begini Kata Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Viral Mario Dandy Pakai Sendiri Kabel Pengikat Tangan, Begini Kata Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menjelaskan video yang viral di media sosial yang memperlihatkan saat MDS alias Mario Dandy Satriyo (20) menggunakan kabel ties.


Polda Metro Turunkan Tim Kesehatan Tangani KDRT Depok, Daerah Sensitif Suami Bengkak Diremas Istri

1 hari lalu

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Turunkan Tim Kesehatan Tangani KDRT Depok, Daerah Sensitif Suami Bengkak Diremas Istri

Polda Metro Jaya menyiapkan tim kedokteran dan psikolog untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pasangan suami istri di Depok.


Polda Metro Jaya Kembali Gelar Street Race Kemayoran, Catat Tanggalnya

1 hari lalu

Peserta memacu kecepatan sepeda motornya dalam Street Race Polda Metro Jaya di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta, Jumat 27 Januari 2023. Polda Metro Jaya kembali menggelar ajang balap motor jalanan atau street race yang diikuti lebih dari 1.000 pembalap dan kegiatan tersebut akan berlangsung hingga 29 Januari 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polda Metro Jaya Kembali Gelar Street Race Kemayoran, Catat Tanggalnya

Polda Metro Jaya kembali menggelar balapan jalanan atau street race di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kapan balapan jalanan itu berlangsung?


Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Dokter dan Psikolog

1 hari lalu

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Dokter dan Psikolog

Pendalaman polisi dalam kasus KDRT ini menunjukkan si suami pernah dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap istrinya pada 2016.


Satgassus Korupsi Bareskrim Polri Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi di Aceh Besar

1 hari lalu

Ilustrasi pertanian.
Satgassus Korupsi Bareskrim Polri Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi di Aceh Besar

Pemda diminta menindaklanjuti aktivasi dengan melakukan perbaikan data kependudukan petani penerima yang berhak atas pupuk bersubsidi.