TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri akan kembali menggelar Operasi Patuh 2022 mulai 13 hingga 26 Juni 2022.
Menurut Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Penindakan bagi pelanggar aturan lalu lintas dilakukan dengan dua cara, yakni tilang elektronik (ETLE statis dan Mobile) serta teguran.
"Jadi tidak ada tilang manual," kata Eddy, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 6 Juni 2022.
Eddy mengungkapkan Operasi Patuh 2022 akan dilakukan dengan tujuan mengajak masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Sasaran lainnya adalah menurunkan jumlah pelanggaran dan korban kecelakaan lalu lintas
Eddy meminta polisi di lapangan agar memahami betul sasaran Operasi patuh 2022. Polisi diminta melakukan pendekatan humanis dalam sosialisasi, edukasi, serta imbauan secara simpatik terhadap pelanggar aturan lalu lintas.
Baca: Polisi Tilang 2.560 Kendaraan di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.