Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal 4 Komponen Biaya pada STNK

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Surat Tanda Nomor Kendaraan disingkat STNK adalah bukti registrasi dan kepmilikan kendaraan bermotor.

Dalam sebuah STNK, terdiri atas identitas pemilik, identitas kendaraan, nomor registrasi, masa berlaku, hingga tanda pengesahan STNK. Selain itu, salah satu bagian penting dalam sebuah STNK adalah komponen biaya pada STNK, baik pajak maupun denda. Sudah tahukah Anda komponen biaya pada STNK?

Komponen Biaya STNK

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

BBN-KB merupakan komponen biaya pada STNK yang besarnya adalah 10% dari harga kendaraan atau harga faktur untuk kendaraan baru. Sedangkan, untuk kendaraan bekas besar BBN-KB adalah 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ merupakan komponen biaya pada STNK yang dikelola oleh Jasa Rahraj. Bagi kendaraan roda 2 dan 3, SWDKLLJ yang harus dibayarkan adalah Rp35.000. Sedangkan, untuk kendaraan roda 4 pribadi adalah Rp143.000.

  1. Pajak Kendaraan Bermotor

PKB merupakan komponen biaya pada STNK yang besarnya adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan. PKB selalu menurun tiap tahun karena adanya penyusutan nilai jual.

  1. Biaya Administrasi

Biaya administrasi adalah biaya yang dikenakan 5 tahun sekali dengan trif Rp60.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sedangkan, untuk kendapraan roda 4 atau lebih dikenakan Rp100.000

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Denda

Selain empat komponen biaya tersebut, terdapat juga biaya denda. Denda ini dikenakan kalau ketika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan. Perhitungan denda ini adalah sebagai berikut:

  • Perhitungan Denda PKB: 25% per tahun.
  • Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
  • Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
  • Denda SWDKLLJ = Rp32.000 untuk roda 2 dan Rp100.000 untuk roda 4.

EIBEN HEIZIER
Baca juga: Penghapusan Data STNK Usai Pajak Mati 2 Tahun Segera Diterapkan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

2 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas.


DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi gratis di Pintu Utara Monas, Jakarta.
DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi karbon kendaraan secara gratis untuk warga. Program ini dilakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.


335.394 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Pekan Ini

5 hari lalu

Sejumlah kendaraan memasuki pintu Tol Cikampek Utama menuju Palimanan di Karawang, Jawa Barat, Sabtu 15 April 2023 dini hari. Polda Metro Jaya menyatakan puncak arus mudik gelombang pertama diprediksi terjadi pada 14 April 2023 dan gelombang kedua pada 18-19 April 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
335.394 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Pekan Ini

PT Jasa Marga (Persero) mencatatkan sebanyak 335.394 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada hari kedua libur panjang pekan ini.


STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan

11 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan

Begini cara perpanjang STNK setiap tahun dan 5 tahunan. Ingat, 2 tahun tak bayar pajak berturut, langsung diblokir.


Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini

11 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini

Untuk melakukan perpanjangan STNK yang sudah mati, pengendara wajib mempersiapkan beberapa syarat sebelum datang ke Samsat.


Populasi Kendaraan di Indonesia Tembus 141 Juta Unit

20 hari lalu

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen. ANTARA FOTO/Fauzan
Populasi Kendaraan di Indonesia Tembus 141 Juta Unit

Pada 2021, populasi kendaraan di Indonesia tercatat sebanyak 141.992.573 unit, naik signifikan dibandingkan 2020, yakni sebanyak 136.137.451 unit.


Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

21 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

Biaya denda tilang tidak bawa SIM, STNK, tidak pakai helm SNI, hingga tidak menghidupkan lampu utama di siang hari sesuai UU No. 22 Tahun 2009.


Pengemis di Bogor Simpan Cek Senilai Rp 1,3 Miliar dan Sejumlah STNK

41 hari lalu

Manusia gerobak musiman menunggu sedekah dari pengendara yang lewat di sepanjang trotoar Jalan Utama Cibubur-Transyogi, Jakarta, Senin 10 Mei 2021. Menjelang perayahan Idul Fitri 1442 H pengemis, manusia badut dan manusia gerobak mulai menjamur. Para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ini berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Barat. Dalam sehari para PMKS dapat menghasilkan uang sebesar Rp 80 sampai Rp 120 ribu. TEMPO/Subekti.
Pengemis di Bogor Simpan Cek Senilai Rp 1,3 Miliar dan Sejumlah STNK

Seorang pengemis yang terjaring di kolong jembatan diketahui menyimpan cek senilai Rp 1,3 miliar dan sejumlah STNK, salah satunya CBR 150.


Kualitas Udara Jakarta Buruk, Greenpeace: Penting Mengendalikan Sumber Pencemaran

42 hari lalu

Warga menggunakan masker saat berjalan di Pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Jakarta masuk dalam 4 kota dengan pencemaran udara terburuk di dunia setelah Dubai, New Delhi, dan Santiago. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Greenpeace: Penting Mengendalikan Sumber Pencemaran

Bondan mengingatkan gugatan pencemaran udara Jakarta yang telah dimenangkan oleh warga pada 2021.


Persiapan Biaya Mudik Lebaran, Ini Jenis Barang yang Bisa Digadai di Pegadaian

51 hari lalu

Persiapan Biaya Mudik Lebaran, Ini Jenis Barang yang Bisa Digadai di Pegadaian

Menjelang mudik lebaran ini, biasanya Pegadaian ramai oleh nasabah yang ingin menggadaikan barangnya. Barang apa saja yang bisa digadai di Pengadaian?