TEMPO.CO, Yogyakarta - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) menerima banyak pengaduan dari konsumen tentang penarikan paksa kendaraan oleh penagih utang atau debt collector dari perusahaan leasing.
"Pengaduan kasus pengambilan paksa atau perampasan masih dominan di Yogyakarta tahun ini. Tahun lalu hampir sama," kata Ketua Saktyarini Hastuti di Yogyakarta hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022.
Tutik menerangkan pada 2021 pengaduan tentang kasus kredit kendaraan bermotor yang berujung penarikan paksa tercatat 8 kasus dari 29 pengaduan konsumen. Sejak Januari 2022 hingga Juli 2022, LKY kembali menerima tiga pengaduan serupa.
"Tidak hanya sepeda motor, ada juga mobil yang ditarik paksa," ucapnya.
Tutik menerangkan Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 bahwa perusahaan kreditur atau leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi kendaraan secara sepihak. Menurut putusan itu, kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia.
"Tidak boleh tiba-tiba menarik paksa di jalan raya atau datang ke rumah lalu mengambil kendaraan. Itu perampasan," ujar dia.
Maka Tutik menyesalkan banyaknyab kasus penarikan paksa kendaraan oleh perusahaan leasing (perusahaan pembiayaan). Menurut dia, beberapa perusahaan leasing di Yogyakarta bahkan membebankan biaya penarikan jika konsumen ingin mengambil kembali kendaraan yang disita.
Biaya penarikan hingga Rp 4 juta di luar cicilan kredit bulanan. "Itu, kan mengada-ada."
Baca: Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Babinsa
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.