TEMPO.CO, Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengungkapkan langkah penting mereka dalam pengolahan limbah baterai lithium mobil hybrid All New Ertiga Hybrid.
Dalam pengolahan limbah baterai lithium Suzuki Ertiga Hybrid tersebut SIS menggandeng perusahaan pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).
“Semua unit baterai bekas di dealer secara nasional wajib dikirim ke kami di Jakarta. Kami sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yang sudah tersertifikasi yang bisa membawa, mengolah, dan memanfaatkan limbah baterai ini,” kata Section Head of 4W Technical Service PT SIS Adhi Prasojo dalam Media Discussion Suzuki di arena GIIAS 2022 hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dalam seleksi perusahaan pengolahan limbah baterai Lithium, Suzuki menyatakan, telah dilakukan secara ketat. Perusahaan itu harus terdaftar dan mendapatkan izin resmi dari kementerian terkait dalam pengolahan limbah B3.
“Perusahaan ini bisa membawa, mengolah, dan memanfaatkan limbah ini. Kami ikuti dari regulasi pemerintah,” ucap Adhi tanpa menyebut nama perusahaan tersebut.
Pengolahan limbah B3 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 1 Ayat 90 disebutkan pengolahan limbah B3 adalah proses mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan daur ulang Baterai Lithium wajib memenuhi Baku Mutu Emisi pada seluruh sumber emisi dari proses produksi.
Baca: Daur Ulang atau Dibuang, Bagaimana Nasib Limbah Baterai Mobil Listrik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.