Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simak, Inilah Rincian Terbaru Usia Minimal Pembuatan SIM

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi ujian SIM C. ANTARA
Ilustrasi ujian SIM C. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh siapa pun yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Kewajiban memiliki SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jika pengendara melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi tilang atau pidana kurungan paling lama tiga bulan. 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM, yakni syarat usia minimal, administrasi, dan lulus ujian. Terkhusus pada syarat pertama, aturan sebelumnya menegaskan bahwa batas usia pembuatan SIM minimal 17 tahun. Namun, dalam aturan terbaru terdapat perubahan batas usia minimal yang sedikit lebih longgar. 

Perubahan batas usia minimal pembuatan SIM terbaru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Berikut rincian usia minimal pembuatan SIM sesuai peraturan yang telah diperbaharui: 

SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: 17 tahun 

SIM A berlaku untuk pengemudi jenis kendaraan bermotor dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram. Sementara SIM C adalah jenis SIM yang berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc. Syarat usia minimal pembuatan SIM A dan SIM C yaitu 17 tahun. Ini juga berlaku pada pembuatan SIM D dan SIM DI. 

SIM CI: 18 tahun 

SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan motor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc. Pun berlaku untuk pengemudi kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik. Dalam aturan terbaru batas usia minimal pembuatan SIM CI adalah 18 tahun. 

SIM CII: 19 tahun 

Berbeda dengan SIM CI, syarat usia minimal pembuatan SIM CII adalah 19 tahun. Seperti diketahui, SIM jenis ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan motor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. 

SIM A Umum dan SIM BI: 20 tahun 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan motor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram). Ini dapat berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, syarat usia minimal pembuatan SIM A umum yaitu 20 tahun. 

SIM BII: 21 tahun 

SIM BII berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram. Syarat terbaru usia minimal pembuatan SIM BII yaitu 20 tahun. 

SIM BI Umum: 22 tahun 

SIM BI Umum berlaku untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram. Syarat terbaru usia minimal pembuatan SIM BI yaitu 22 tahun. 

SIM BII Umum: 23 tahun 

Rincian terbaru usia minimal pembuatan SIM BII umum yaitu 23 tahun. Jenis SIM ini berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram. 

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Cara Buat SIM C Terbaru 2022, Berikut Syarat dan Biayanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

2 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

3 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Puncak Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Prediksi 907 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek

10 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Puncak Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Prediksi 907 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek

Jasa Marga mencatat peningkatan volume lalu lintas tertinggi saat arus balik lebaran terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama dan Kalihurip Utama.


Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

10 hari lalu

Sejumlah pemudik kereta api Jaka Tingkir berjalan keluar setibanya di Stasiun Senen, Jakarta, Minggu 14 April 2024. Angka kedatangan akan terus bertambah seiring pemesanan tiket arus balik yang masih tersedia. Arus balik diprediksi mulai tanggal 13, 14 dan 15 April 2024. Pada tanggal-tanggal tersebut terdapat sebanyak 44.000 - 46.000 lebih penumpang per harinya yang menuju Jakarta. TEMPO/Subekti.
Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan promo tarif spesial selama masa arus balik Lebaran.


Malam Ini Puncak Arus Balik, 437.979 Kendaraan Sudah Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera

10 hari lalu

Sejumlah kendaraan antre melintasi gerbang tol Prabumulih jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih di Prabumulih, Sumatera Selatan, Selasa 18 April 2023. Berdasarkan data dari PT Hutama Karya (Persero) Volume Lalu Lintas (VLL) kendaraan yang melintasi gerbang tol Prabumulih jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih  yang dibuka fungsional sejak tanggal 15 April 2023 mencapai 12.022 kendaraan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Malam Ini Puncak Arus Balik, 437.979 Kendaraan Sudah Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Terjadi peningkatan signifikan kendaraan yang melintasi sejumlah ruas di Jalan Tol Trans Sumatera sejak H+3 Lebaran.


Arus Balik Lebaran, Volume Kendaraan di Jalan Tol Luar Jawa Meningkat

12 hari lalu

Arus kendaraan pemudik yang melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin, (8/4/2024). ANTARA/Nur Muhamad
Arus Balik Lebaran, Volume Kendaraan di Jalan Tol Luar Jawa Meningkat

Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division mencatat peningkatan volume kendaraan di jalan tol luar Pulau Jawa di masa arus balik Lebaran.


One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

12 hari lalu

Kepadatan kendaraan wisatawan saat diberlakukan sistem satu arah (one way) pada libur akhir pekan di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 2 Maret 2024. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengkaji rencana pembangunan jalan tol Puncak di Jawa Barat untuk solusi mengurai kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.


Arus Balik Lebaran 2024, 140.591 Kendaraan Gunakan Jalan Tol Trans Sumatera

13 hari lalu

PT Hutama Karya menargetkan perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk ruas Palembang-Indralaya (Palindra) dan Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), Sumatera Selatan rampung pada H-7 Lebaran 2024/1445 Hijriah. ANTARA/HO-Hutama Karya
Arus Balik Lebaran 2024, 140.591 Kendaraan Gunakan Jalan Tol Trans Sumatera

Arus balik kendaraan mulai memadati jalan tol Trans Sumatera.


Hadapi Arus Balik Lebaran, Jasamarga Siapkan Layanan Operasional di 4 Tol Trans Jawa

13 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) 2 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin, 1 Januari 2024. Menurut data PT Jasamarga Transjawa Tol pada Senin (1/1/2024) pukul 16.10 WIB, kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama menuju Jakarta sebanyak 23.324 unit dan kendaraan ke arah Palimanan 16.179 unit pada libur tahun baru 2024. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Hadapi Arus Balik Lebaran, Jasamarga Siapkan Layanan Operasional di 4 Tol Trans Jawa

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyiapkan pelayanan operasional jalan tol pada periode arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 H.