Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Kendaraan Dinas Pemerintah

image-gnews
Sebuah kendaraan listrik sedang mengisi daya di SPKLU Gambir, Jakarta, 19 Juli 2022. TEMPO/Wawan Priyanto
Sebuah kendaraan listrik sedang mengisi daya di SPKLU Gambir, Jakarta, 19 Juli 2022. TEMPO/Wawan Priyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Melalui Inpres tersebut, Jokowi meminta agar kendaraan dinas pemerintah pusat hingga pemerintah daerah diganti menggunalan kendaraan berbasis listrik.

Diperkirakan, kendaraan operasional seluruh pemerintahan, dari pusat hingga daerah, membutuhkan sekitar 132 ribu unit mobil listrik. Selain itu, ada beberapa fakta-fakta lain terkait penggunaan kendaraan dinas listrik ini.

Berikut adalah 5 fakta penggunaan kendaraan dinas listrik, dilansir dari Tempo.co hari ini, Jumat, 23 September 2022.

1. Jadi Kendaraan Resmi

Setelah diterbitkannya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September 2022, maka kendaraan listrik secara resmi menjadi kendaraan dinas pemerintah. 

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan regulasi terkait penggunaan kendaraan listrik tersebut. Selain itu, Jokowi juga meminta untuk adanya penyusunan alokasi anggaran untuk pengadaan mobil listrik ini.

2. Sudah Diundangkan

Pemerintah sendiri telah menerbitkan regulasi mengenai penggunaan kendaraan listrik di Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Beleid tersebut mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, ada tiga aspek penting dari Perpres tersebut, yakni aspek lingkungan dan konservasi, efisiensi dan ketahanan energi, serta aspek peningkatan kapasitas industri dan kemampuan daya saing.

3. Jadi Kendaraan Wajib Pegawai Pemerintah

Pada Juli 2022, Moeldoko mengungkapkan bahwa mobil listrik akan jadi kendaraan dinas wajib pemerintahan, TNI, dan Polri. Langkah ini dilakukan untuk mendukung percepatan elektrifikasi di Tanah Air.

"Nanti di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik," kata Moeldoko usai konferensi pers PEVS 2022 di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Dibutuhkan 132 Ribu Unit hingga 2030

Disitat dari laman Dephub.go.id, hingga tahun 2030, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan kebutuhan kendaraan listrik untuk kendaraan operasional pemerintah mencapai sekitar 132 ribu unit, utamanya mobil listrik.

Jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Transformasi  KBLBB sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan kemenhub. 

"Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di tiga kota percontohan di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara dalam Webinar 'Membangun Masyarakat eMobility' pada Kamis, 27 Mei 2021.

5. Dana Kendaraan Listrik untuk Pegawai Pemerintah

Soal anggaran atau biaya sewa dan pengadaan mobil listrik untuk pejabat negara ini baik tingkat pusat dan daerah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menyusun standar kebutuhannya. "Kami sedang periksa kebutuhan standar untuk mobil listrik," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Kamis, 15 September 2022.

Khusus untuk anggaran pengadaan atau sewa mobil listrik pejabat negara tahun depan telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2023.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa biaya satuan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon 1 sebesar Rp 735,34 juta per unit. Sementara untuk pejabat daerah, biaya tertinggi ditetapkan di Sulawesi Tenggara sebesar Rp 702,27 juta dan paling rendah di Riau, yakni sebesar Rp 567,63 juta.

Lalu untuk sewa kendaraan operasional roda empat pejabat eselon I ditetapkan Rp 17,66 juta per bulan. Untuk pemerintah daerah, sewa tertinggi di Kepulauan Riau, Sulawersi Utara, dan Gorontalo dengan nominal Rp 15 juta, sementara untuk sewa terendah ada di Bangka Belitung dengan nilai Rp 12,75 juta.

Baca juga: Penggunaan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Dilakukan Bertahap, Ini Acuannya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

4 jam lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?


Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik


Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

1 hari lalu

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong,. REUTERS/Elizabeth Frantz
Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menemui Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.


Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

1 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan perakitan konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di Bengkel Kerja Negara di Jakarta, Jumat 5 Januari 2024. Kendaraan yang sudah di konversi dapat menempuh jarak 60 km dengan kecepatan hingga 80 km/jam tersebut hanya memakan waktu 2 jam untuk pengkonversiannya dengan biaya sebesar Rp 14 juta. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.


PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

1 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.


Mendag Zulhas Pamit Lebih Awal dari Acara Hari Konsumen Nasional, Ada Apa?

1 hari lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendag Zulhas Pamit Lebih Awal dari Acara Hari Konsumen Nasional, Ada Apa?

Zulhas meminta agar puncak acara Hari Konsumen Nasional tetap berjalan meski tanpa dirinya.


Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

1 hari lalu

Peneliti mengoperasikan penggunaan kendaraan listrik Micro Electric Vehicle-Teleoperated Driving System (MEVi) di BRIN, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 Februari 2022. Mobil ini memungkinkan pengguna mengoperasikannya dari jarak jauh. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

Implementasi program kendaraan listrik dinilai harus didukung ekosistem yang memadai.


Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

3 hari lalu

Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa (ANTARA)
Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.


Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

4 hari lalu

Gunung Raung terlihat mengeluarkan abu vulkanik ketika kapal penyebrangan yang mengangkut pemudik  di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, 12 Juli 2015. Pemudik lebih banyak memilih mudik dengan jalur darat laut dikarenakan Gunung Raung terus bererupsi. TEMPO/Johannes P. Christo
Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

Penutupan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara diperpanjang hingga Senin, 22 April 2024 akibat erupsi Gunung Ruang.


PLN: Transaksi di SPKLU Naik Lima Kali Lipat Selama Arus Mudik 2024

4 hari lalu

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Mataram, NTB. (Foto: ANTARA/HO-PLN)
PLN: Transaksi di SPKLU Naik Lima Kali Lipat Selama Arus Mudik 2024

PT PLN (Persero) mencatat transaksi di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) naik lima kali lipat saat arus mudik dan arus balik Lebaran.