TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menggencarkan program kendaraan mesin BBM dikonversikan ke kendaraan listrik baterai. Dua regulasi soal konversi sepeda motor dan konversi mobil pun telah diterbitkan.
Menurut Tomi Gunawan dari bengkel modifikasi Tomi Airbrush, kendaraan listrik konversi di Indonesia akan semakin banyak jika sudah ada prototipenya.
"Begitu satu prototipe sudah selesai, itu uji tipe, dan bisa kita produksi ke depannya," kata Tomi di arena pameran modifikasi mobil OLX Autos IMX 2022 di JCC Senayan, Jakarta, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Dia menjelaskan biaya konversi ke mobil listrik atau motor listrik saat ini masih mahal sebab harga komponen seperti baterai dan motor listrik.
"Tapi begitu kit-kitnya sudah keluar yang pasti, mereka (konsumen) tinggal pilih. Mau yang jarak tempuh 200 km atau 300 km, itu tinggal sesuaikan harga," ujarnya.
Mobil listrik konversi dari mesin BBM diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 yang diundangkan 12 Agustus 2022. Sedangkan untuk sepeda motor listrik konversi diatur dalam Permenhub Nomor 65 Tahun 2020.
Baca: Industri Modifikasi Dukung Aturan Konversi Kendaraan Listrik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.