TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi baru yang mengatur tentang konversi mobil berbahan bakar minyak menjadi mobil listrik baterai penuh. Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022, yang diundangkan sejak 12 Agustus 2022.
Menanggapi aturan baru tersebut, Pendiri National Modificator & Aftermarket Association (NMAA), Andre Mulyadi mengatakan mendukung aturan tersebut. Bahkan Andre mengatakan bahwa NMAA akan ikut andil dalam realisasi regulasi konversi kendaraan listrik ini.
"Dari sekarang kami sudah mulai menghadirkan mobil modifikasi konversi. Tapi kami ingin menyiapkan dulu standarisasinya bersama Kementerian Perindustrian," kata Andre saat ditemui di Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Selain itu, NMAA juga akan membantu menyusun standar kompetensi dan juga menyiapkan sumber daya manusia yang akan melakukan konversi kendaraan listrik ini. Bahkan Andre mengatakan standar kompetensi tersebut sudah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemenperin.
"Nanti kami buka pelatihan sumber daya manusia, siapa saja bisa ikut. Jadi nantinya SDM dari bengkel-bengkel konversi bisa mengambil uji kompetensi supaya memiliki status atau standar yang sama," jelasnya.
Perlu diketahui, regulasi baru mobil listrik konversi ini diterbitkan untuk melengkapi regulasi konversi sepeda motor listrik. Aturan mengenai konversi motor listrik ini tercantum dalam Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Pada Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2022 disebutkan bahwa kendaraan bermotor selain sepeda motor yang dikonversi adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Motor bakar yang dimaksud adalah motor penggerak yang menggunakan bahan bakar padat, cair, dan/atau gas sebagai tenaga penggerak.
Kemudian untuk proses konversi tidak dapat dilakukan secara mandiri, tetapi harus melalui bengkel konversi. Bengkel konversi di sini adalah bengkel umum, lembaga, atau institusi yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk melakukan konversi yang telah mendapatkan persetujuan menteri.
Sementara untuk urusan jenis harus dilaksanakan Unit Pelaksana Uji Tipe, yang merupakan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan tugas dan fungsi pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
Baca juga: Kendaraan Konversi Listrik Bakal Dapat Subsidi, Aturan Sedang Dikaji
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto