TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat lalu lintas Polda Riau telah memberlakukan tilang elektronik mobile di wilayah Kota Pekanbaru pada Senin, 21 November 2022. Kepolisian dilaporkan menggunakan kamera telepoj seluler untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah. Dirinya menjelaskan bahwa Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE mobile merupakan metode baru dalam menertibkan lalu lintas.
ETLE mobile sendiri diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Nantinya petugas bakal menangkap gambar menggunakan ETLE mobile, kemudian foto tersebut dijadikan bukti di persidangan.
"Benar, mulai hari ini (Senin) kita akan operasional ETLE mobile. Dengan ini diharapkan dapat memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara dan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya," ujar Firman, dilansir dari Antara.
Lebih lanjut dirinya menyebut penerapan tilang elektronik mobile sengaja dilakukan untuk meningkatkan rasa disiplin saat berkendara. Selain itu, petugas juga ingin meminimalisir adanya oknum yang melakukan pemerasan saat menindak pelanggaran lalu lintas.
ETLE mobile dilaporkan bisa melakukan penindakan terhadap 10 jenis pelanggaran lalu lintas. Hal itu sudah dicantumkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jenis pelanggaran itu adalah melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, mengemudi sambil main hp, melanggar batas kecepatan, serta menggunakan pelat nomor palsu.
Selain itu ada juga pelanggaran yang berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang dan tidak menyalakan lampu saat siang bagi pengendara motor.
Baca juga: Setelah KTT G20, Produksi Bus Listrik Merah Putih Dilanjutkan
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto