TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus memberikan pendapatnya mengenai tuntutan ganti rugi yang bisa dilakukan pengendara yang kecelakaan akibat jalan rusak.
Menurut dia, dalam kecelakaan terdapat tanggung jawab penyelenggara jalan, penegak hukum, dan aturan laik jalan.
Dia mencontohkan ada kerugian materiil yang dialami pengendara dalam kecelakaan di jalan.
"Jadi penyelenggara jalan harus juga bertanggungjawab atas kerugian materiil yang diderita," kata Markus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 2 Desember 2022.
Markus menilai tuntutan itu harus diwujudkan agar rasa keadilan masyarakat bisa terpenuhi. Pertanggungjawaban tersebut berupa perdata.
Markus menjelaskan bahwa fungsi kelaikan jalan sudah diuji terlebih dahulu oleh semua pemangku kepentingan, termasuk polantas. Maka polisi harus peka kalau ada jalan rusak yang membahayakan.
Polisi harus segera menyampaikan kondisi jalan rusak yang membahayakan publik itu kepada penyelenggara jalan. Bahkan, jalan rusak harus diberi tanda sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda pada jalan rusak, Markus melanjutkan, secara hukum penyelenggara jalan patut disalahkan.
DICKY K | NTMC POLRI
Baca: Tips Pengendara Motor Jika Melewati Jalan Rusak dan Berlubang
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.