TEMPO.CO, Jakarta - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kaltara. Pihak Polda telah mengusulkan sebanyak 35 unit ETLE mobile untuk diprioritaskan di daerah yang belum menerapkan tilang elektronik.
"Kami sudah mengajukan sebanyak 35 unit. Tetapi kami belum tahu Polda Kaltara dapat berapa, karena hampir seluruh polda mengajukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltara AKBP Eko Nugroho, dikutip dari laman Korlantaspolri.go.id hari ini, Selasa, 10 Januari 2023.
Eko mengungkapkan bahwa di Kaltara, saat ini baru daerah Tarakan yang sudah menerapkan ETLE mobile. Nantinya penggunaan alat tilang tersebut akan disesuaikan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev).
"Karena sekarang ini, di sana banyak antrean yang menyebabkan kemacetan. Jadi, untuk sementara ETLE mobile difokuskan di Tarakan," jelasnya.
Adapun cara kerja ETLE mobile ini adalah personel satlantas akan mengambil foto pelat kendaraan yang melanggar menggunakan ponsel khusus. Ponsel tersebut langsung terintegrasi dengan back office untuk segera ditindaklanjuti menjadi surat tilang bagi pelanggar.
Melalui ETLE mobile ini, personel satlantas akan berpindah-pindah untuk mencari pelanggaran lalu lintas. Cara ini diklaim terbukti efektif dilihat dari jumlah surat tilang yang telah dikeluarkan.
Baca juga: Tilang Elektronik di Kota Tangerang Berlaku 9 Januari 2023, Ini Lokasinya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.