Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dishub DKI: 25 Ruas Jalan Berbayar Bakal Kena Tarif ERP Tahun Ini

image-gnews
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo usai rapat pembahasan Rancangan APBD DKI 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo usai rapat pembahasan Rancangan APBD DKI 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI mempercepat penggodokan regulasi jalan berbayar elektronik atau ERP (Electronic Road Pricing) pada tahun ini.

Regulasi ERP tertuang dalam Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

“Saya tidak bisa memastikan kapan, yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta hari ini, Selasa, 10 Januari 2023.

Menurut dia, pembahasan aturan jalan perbayar ERP masuk dalam program Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Pembahasan randangan perda itu memang belum masuk ke substansi spesifik pasal per pasal, namun baru paparan umum.

Apabila sudah disahkan menjadi perda, Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan berupa peraturan gubernur (pergub).

Syafrin Liputo menjelaskan Dishub DKI Jakarta mengusulkan tarif ERP Rp 5 ribu hingga 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.

Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik berisi 12 bab dan 29 pasal.

Dalam raperda disebutkan waktu pelaksana ERP setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang akan dilaksanakan bertahap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan paparan Dishub DKI dalam rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022, ERP dinilai sebagai salah satu solusi menekan kemacetan lalu lintas sebagai push strategy.

Jalan berbayar atau ERP juga dipandang bisa mengurangi polusi udara, yang disumbang  44,5 persen oleh sepeda motor dan 14,2 persen oleh mobil sesuai data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal pada 2019.

Meski begitu tak semua kendaraan harus bayar tarif ERP.

Ada kendaraan yang dikecualikan di 25 jalan berbayar, yakni sepeda listrik, angkutan umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, dan TNI/Polri dengan pelat dinas.

Pengecualian juga untuk mobil korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Baca: Usulan Tarif Jalan Berbayar di Jakarta Rp 5.000 hingga Rp 20.000

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

1 hari lalu

Petugas gabungan Dishub DKI dan Satpol PP melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024. Dari penertiban itu ada 12 jukir liar dari 8 minimarket yang ada di wilayah Jakarta Pusat terjaring razia. TEMPO/Subekti.
Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.


Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

9 hari lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

9 hari lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

10 hari lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar


Kepala Dishub DKI Akui Masih Banyak Travel Gelap Beroperasi di Jakarta: di Cawang UKI dan Tanah Abang

32 hari lalu

Seorang pria berdiri menunggu penumpang arah Ciawi, Kota Bogor, Jawa Barat, di terminal bayangan, yang terletak di Jalan Perindustrian, Makasar, Jakarta Timur, atau seberang Rumah Sakit Umum Universitas Kristen Indonesia, Senin, 15 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kepala Dishub DKI Akui Masih Banyak Travel Gelap Beroperasi di Jakarta: di Cawang UKI dan Tanah Abang

Kadishub DKI Syafrin Liputo tak memungkiri masih adanya travel gelap atau angkutan umum ilegal yang beroperasi di Ibu Kota.


Dishub DKI Kerahkan 60 PPLL untuk Bantu Ramp Check Angkutan Lebaran

39 hari lalu

Petugas BPTJ dan Dinas Perhubungan melakukan pengecekan kelayakan jalan sebuah bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Kegiatan tersebut merupakan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pengecekan kelayakan bus (Ramp Check) dalam rangka penyelanggaraan angkutan pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Petugas juga mengecek sarana penunjang keamanan lainnya mulai dari kondisi rem, lampu, emisi, kondisi mesin martil kaca, sabuk pengaman hingga alat pemadam api ringan atau Apar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dishub DKI Kerahkan 60 PPLL untuk Bantu Ramp Check Angkutan Lebaran

60 Petugas Pengatur Lalu Lintas (PPLL) dikerahkan untuk membantu operasional di empat terminal utama dan tiga terminal bantuan saat mudik lebaran.


Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda

18 Maret 2024

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, sampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah, pada Senin, 18 Maret 2024.


Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

3 Maret 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir


Gelar Operasi 9 Hari, Dishub DKI Tindak 623 Kendaraan Bermotor Lawan Arah

3 Maret 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Gelar Operasi 9 Hari, Dishub DKI Tindak 623 Kendaraan Bermotor Lawan Arah

Dinas Perhubungan DKI menindak 632 kendaraan bermotor yang lawan arah di 62 lokasi.


Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Konser Ed Sheeran di JIS

2 Maret 2024

Konser Ed Sheeran + - =  x (dibaca: Mathematics) Tour 2024. Foto: Instagram/@teddysphotos
Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Konser Ed Sheeran di JIS

Penutupan terbatas akan dilakukan di tiga titik lokasi konser Ed Sheeran pada pukul 12.00 WIB sampai 24.00 WIB.