TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Penerapan sistem ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di Jakarta.
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dishub , Zulkifli menerangkan tarif yang akan diberlakukan nanti. Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan biaya sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900.
Zulkifli juga menjelaskan bahwa pemberlakuan ERP ini nantinya akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal, Pemprov DKI menggelar pelelangan untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI.
"Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp 5.000 sampai Rp 19.900 tergantung pada kinerja ruas jalan,” ucap Zulkifli, dikutip dari Antara hari ini, Senin, 9 Januari 2023.
Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun memiliki tarif jalan berbayar berbeda dari yang diusulkan Dishub, yakni Rp 10.000-Rp 13.000. Jumlah itu didapat dari jawaban mayoritas masyarakat sebanyak 77,75 persen dari 1.092 responden.
Haris menyebutkan bahwa 11,45 persen responden lainnya mengusulkan tarif jalan berbayar elektronik (JBE) berkisar Rp 20.000. sekadar informasi, survei ini dilakukan kepada para pengguna mobil.
Untuk diketahui, rencana pemberlakuan ERP ini telah tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Raperda ini ditetapkan oleh Anies Baswedan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.
Dalam rancangan peraturan tersebut, Pasal 8 Ayat 2 menyebutkan bahwa penerapan ERP ini akan diberlakukan di ruas jalan dengan kriteria memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Kemudian juga berlaku di jalan dengan tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam sibuk.
Kemudian ERP ini juga berlaku pada jalan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km per jam pada jam puncak.
Terakhir, kriteria penerapan ERP ini adalah di jalan yang tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A dan C di Polres Metro Depok Rp 485 Ribu, Ini Detilnya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.