TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah merencanakan pemberlakuan sistem jalan berbayar dan tarif ERP (Electronic Road Pricing) di Ibu Kota. Kebijakan itu dilaporkan sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo telah mengusulkan besar tarif jalan berbayar ini sekitar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900. Nantinya biaya tarif tersebut bakal disesuaikan dengan kategori dan jenis kendaraan.
Penjabat atau Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono pun angkat bicara terkait penetapan biaya tarif ERP di Jakarta. Menurut dia, penetapan besaran tarif jalan berbayar itu masih akan dibahas dengan pemerintah pusat.
“Tarif saya tidak menyampaikan tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat,” kata dia, seperti dilansir Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Kamis, 12 Januari 2023.
Lebih lanjut Heru mengatakan bahwa pembahasan soal tarif jalan berbayar tersebut masuk dalam tahapan lanjutan. Hal itu, kata dia, akan dibahas lebih lanjut setelah regulasi ERP rampung. Penyelesaiannya ditargetkan pada tahun ini.
Sekedar informasi, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI memaparkan penentuan biaya tarif ERP bakal disesuaikan dengan beberapa faktor. Salah satunya berdasarkan dengan jenis kendaraan, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, hingga kinerja lalu lintas.
Tak hanya itu, faktor lainnya juga dilihat dari efektivitas perpindahan pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum, kontinuitas dan pengembangan dalam mengendalikan lalu lintas, serta kemampuan dan keinginan membayar.
Adapun beberapa jenis kendaraan yang bakal bebas biaya jalan berbayar. Kendaraan itu adalah sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.
Heru mengatakan bahwa pembahasan ERP bakal menjadi peraturan daerah. Nantinya, kata dia, akan ada aturan turunan, yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur. Lalu ada juga pembahasan soal proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik penerapan dan tarif.
“Masih ada tujuh tahapan itu dibahas mulai 2022 dan dilanjutkan 2023,” tutup dia.
Baca juga: Disebut Preman oleh Megawati, Ini Koleksi Mobil FX Hadi Rudyatmo
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto