Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Perpanjang SIM Online 2023 Terbaru serta Syarat dan Biayanya

image-gnews
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCara perpanjang SIM online 2023 harus diketahui para pengemudi kendaraan bermotor. Pasalnya, SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki batas waktu berlaku, yakni 5 tahun. Dapat dilakukan setidaknya 90 hari atau maksimal 14 hari sebelum masa kadaluarsa. Apabila lupa, pengendara wajib mengikuti tes ulang membuat SIM kembali dan mengeluarkan biaya yang lebih besar.

Pembuatan dan perpanjangan SIM online biasa dilakukan di Kantor SATPAS SIM (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) kota/kabupaten domisili. Karena hanya memiliki satu kantor yang mengakomodasi warga suatu daerah, kantor ini tidak pernah sepi pengunjung. Beberapa orang terpaksa datang lebih awal supaya tidak terjebak antrean yang mengular. Namun, Anda tidak perlu khawatir, lantaran saat ini ada layanan perpanjangan SIM secara daring.

Syarat Perpanjang SIM Online 2023

Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk memperpanjang untuk semua jenis SIM, diantaranya:

-   KTP elektronik.

-   SIM lama.

-   Foto tanda tangan di atas sebuah kertas putih polos.

-   Pas foto formal dengan latar belakang (background) biru tanpa menggunakan aksesoris seperti kacamata dan penutup kepala.

-   Surat keterangan yang menyatakan lulus pemeriksaan kesehatan (RIKKES) fisik.

-   Surat keterangan hasil tes psikologi.

Biaya Perpanjang SIM Online 2023

Biaya perpanjangan SIM 2023 dari jenis SIM A sampai SIM D diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2022 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya yang perlu dikeluarkan pemohon.

-   Biaya uji RIKKES sesuai kebijakan masing-masing klinik yang dipilih.

-   Tarif tes psikologi sebesar Rp 37.500.

-   SIM A sebesar Rp 80.000.

-   SIM A Umum Rp 80.000.

-   SIM B1 sebesar Rp 80.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   SIM B1 Umum sebesar Rp 80.000.

-   Biaya perpanjang SIM B2 sebesar Rp 80.000.

-   SIM B2 Umum sebesar Rp 80.000.

-   SIM C sebesar Rp 75.000.

-   SIM C1 sebesar Rp 75.000.

-   SIM C2 sebesar Rp 75.000.

-   SIM D sebesar Rp 30.000.

-   SIM D1 sebesar Rp 30.000. 

Rincian tersebut belum termasuk biaya pengemasan, biaya administrasi, dan tarif pengiriman dari SATPAS ke lokasi domisili pemohon. Sehingga untuk mengetahui total biaya perpanjang SIM 2023, perlu memastikan ke petugas masing-masing daerah.

Cara Perpanjang SIM 2023 Online Terbaru

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diminta untuk memasang aplikasi ponsel. Adapun tata cara perpanjangan SIM online terbaru adalah sebagai berikut.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI atau SINAR (SIM Nasional Presisi) dari Play Store maupun App Store.
  2. Buat akun dengan menggunakan nomor HP.
  3. Selanjutnya, pemohon akan memperoleh kode OTP via SMS.
  4. Lengkapi data diri meliputi nama lengkap, email, NIK, dan PIN.
  5. Verifikasi akun dengan menekan tautan yang dikirimkan ke email.
  6. Swafoto sambil memegang KTP-el untuk verifikasi lanjutan.
  7. Cara perpanjang SIM 2023 berikutnya dengan membuka aplikasi SINAR.
  8. Tekan menu ‘SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’.
  9. Tentukan jenis SIM dan masukkan nomor SIM lama.
  10. Unggah dokumen berupa foto KTP, foto tanda tangan, foto SIM lama, dan foto formal.
  11. Isi data diri seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan sebagainya.
  12. Selanjutnya pemohon diminta untuk melaksanakan tes psikologi di https://app.eppsi.id/ dan kesehatan jasmani via https://www.erikkes.id/.
  13. Tunggu konfirmasi dan pilih Kantor SATPAS untuk menerbitkan SIM.
  14. Pilih cara pengambilan SIM, apakah diambil mandiri atau dikirim ke alamat pemohon, dan tentukan metode pembayaran.

Itulah tata cara perpanjang SIM 2023 online terbaru via aplikasi Digital Korlantas POLRI atau SINAR. Proses pencetakan kartu selama 3-7 hari kerja. Dapat diambil di kantor SATPAS pada hari kerja dari pukul 08:00-12:00. Maupun menyuruh orang lain dengan surat kuasa atau dikirim dengan jasa ekspedisi PT Pos Indonesia.

Pilihan editor: Catat Jadwal SIM Keliling di Wilayah Jakarta Hari Ini

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA (CW)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kenali Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

16 September 2023

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia SIM dibagi menjadi dua jenis, yaitu SIM perorangan dan SIM umum. Kedua jenis ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa jenis.


Layanan Perpanjang SIM Baru Bisa Dilakukan di Satpas Daan Mogot

8 Agustus 2023

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Layanan Perpanjang SIM Baru Bisa Dilakukan di Satpas Daan Mogot

Satpas Daan Mogot masih menjadi satu-satunya lokasi yang sudah bisa melayani perpanjang SIM.


4 Hal dari Menjajal Ujian SIM yang Baru, Ada Trial-nya

8 Agustus 2023

Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 serta zig zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S di seluruh Satpas Polda se-Indonesia dan Satpas Polres Bekasi menyatakan kelulusan uji praktek pembuat SIM mencapai 90 persen setelah pergantian lintasan tersebut. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
4 Hal dari Menjajal Ujian SIM yang Baru, Ada Trial-nya

Perubahan ujian SIM terbukti mampu meluluskan banyak para Pemohon yang pernah gagal sebelumnya.


Lintasan Ujian Praktik SIM Baru Mulai Berlaku di Satpas Polres Gresik

6 Agustus 2023

Jurnalis melakukan uji coba sirkuit baru untuk ujian praktik mengemudi dalam pembuatan SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat, 4 Agustus 2023. Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan SIM C dari bentuk angka 8 dan zig-zag menjadi huruf S. Materi praktik ujian SIM C yang baru bertujuan mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM C baru, tanpa mengurangi keselamatan dan keahlian berkendara sepeda motor, serta mempersingkat proses ujian menjadi satu sirkuit. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lintasan Ujian Praktik SIM Baru Mulai Berlaku di Satpas Polres Gresik

Satpas Polres Gresik mulai memberlakukan lintasan baru untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C.


SIM Keliling di Cakung Masih Error, Satpas Jaktim Tak Ada Petugas

4 Agustus 2023

Satpas Jaktim.
SIM Keliling di Cakung Masih Error, Satpas Jaktim Tak Ada Petugas

Sampai hari ini masyarakat masih belum bisa melakukan perpanjangan di layanan SIM keliling Grand Cakung dan Satpas Jakarta Timur.


Pelayanan Berhenti Sementara, SIM Mati Dapat Dispensasi

3 Agustus 2023

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pelayanan Berhenti Sementara, SIM Mati Dapat Dispensasi

Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya berhenti sementara, para pemilik SIM yang habis masa belaku masih mendapat dispensasi


Apakah Syarat Terbaru Membuat SIM Harus Lulus Sertifikasi?

18 Juli 2023

Ilustrasi ujian SIM. Shutterstock
Apakah Syarat Terbaru Membuat SIM Harus Lulus Sertifikasi?

Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Apa saja syarat terbaru membuat SIM?


Peringatan May Day, Polda Metro Liburkan Layanan SIM dan Satpas

1 Mei 2023

Massa buruh menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yoga
Peringatan May Day, Polda Metro Liburkan Layanan SIM dan Satpas

Polda Metro Jaya meliburkan layanan SIM Keliling, gerai SIM dan Satpas pada hari libur peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional.


Daftar Lengkap Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Terbaru 2023

28 Januari 2023

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar Lengkap Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Terbaru 2023

Biaya pembuatan SIM berbeda-beda, tergantung pada golongannya. Simak penjelasan biaya bikin SIM C terbaru di sini:


Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online 2023 Beserta Biayanya

4 Januari 2023

Warga menunjukkan kartu SIM baru usai perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online 2023 Beserta Biayanya

Cara perpanjang SIM online 2023 beserta syarat terbarunya untuk SIM A dan SIM C.