TEMPO.CO, Jakarta - Cara perpanjang SIM online 2023 harus diketahui para pengemudi kendaraan bermotor. Pasalnya, SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki batas waktu berlaku, yakni 5 tahun. Dapat dilakukan setidaknya 90 hari atau maksimal 14 hari sebelum masa kadaluarsa. Apabila lupa, pengendara wajib mengikuti tes ulang membuat SIM kembali dan mengeluarkan biaya yang lebih besar.
Pembuatan dan perpanjangan SIM online biasa dilakukan di Kantor SATPAS SIM (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) kota/kabupaten domisili. Karena hanya memiliki satu kantor yang mengakomodasi warga suatu daerah, kantor ini tidak pernah sepi pengunjung. Beberapa orang terpaksa datang lebih awal supaya tidak terjebak antrean yang mengular. Namun, Anda tidak perlu khawatir, lantaran saat ini ada layanan perpanjangan SIM secara daring.
Syarat Perpanjang SIM Online 2023
Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk memperpanjang untuk semua jenis SIM, diantaranya:
- KTP elektronik.
- SIM lama.
- Foto tanda tangan di atas sebuah kertas putih polos.
- Pas foto formal dengan latar belakang (background) biru tanpa menggunakan aksesoris seperti kacamata dan penutup kepala.
- Surat keterangan yang menyatakan lulus pemeriksaan kesehatan (RIKKES) fisik.
- Surat keterangan hasil tes psikologi.
Biaya Perpanjang SIM Online 2023
Biaya perpanjangan SIM 2023 dari jenis SIM A sampai SIM D diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2022 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya yang perlu dikeluarkan pemohon.
- Biaya uji RIKKES sesuai kebijakan masing-masing klinik yang dipilih.
- Tarif tes psikologi sebesar Rp 37.500.
- SIM A sebesar Rp 80.000.
- SIM A Umum Rp 80.000.
- SIM B1 sebesar Rp 80.000.
- SIM B1 Umum sebesar Rp 80.000.
- Biaya perpanjang SIM B2 sebesar Rp 80.000.
- SIM B2 Umum sebesar Rp 80.000.
- SIM C sebesar Rp 75.000.
- SIM C1 sebesar Rp 75.000.
- SIM C2 sebesar Rp 75.000.
- SIM D sebesar Rp 30.000.
- SIM D1 sebesar Rp 30.000.
Rincian tersebut belum termasuk biaya pengemasan, biaya administrasi, dan tarif pengiriman dari SATPAS ke lokasi domisili pemohon. Sehingga untuk mengetahui total biaya perpanjang SIM 2023, perlu memastikan ke petugas masing-masing daerah.
Cara Perpanjang SIM 2023 Online Terbaru
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diminta untuk memasang aplikasi ponsel. Adapun tata cara perpanjangan SIM online terbaru adalah sebagai berikut.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI atau SINAR (SIM Nasional Presisi) dari Play Store maupun App Store.
- Buat akun dengan menggunakan nomor HP.
- Selanjutnya, pemohon akan memperoleh kode OTP via SMS.
- Lengkapi data diri meliputi nama lengkap, email, NIK, dan PIN.
- Verifikasi akun dengan menekan tautan yang dikirimkan ke email.
- Swafoto sambil memegang KTP-el untuk verifikasi lanjutan.
- Cara perpanjang SIM 2023 berikutnya dengan membuka aplikasi SINAR.
- Tekan menu ‘SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’.
- Tentukan jenis SIM dan masukkan nomor SIM lama.
- Unggah dokumen berupa foto KTP, foto tanda tangan, foto SIM lama, dan foto formal.
- Isi data diri seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan sebagainya.
- Selanjutnya pemohon diminta untuk melaksanakan tes psikologi di https://app.eppsi.id/ dan kesehatan jasmani via https://www.erikkes.id/.
- Tunggu konfirmasi dan pilih Kantor SATPAS untuk menerbitkan SIM.
- Pilih cara pengambilan SIM, apakah diambil mandiri atau dikirim ke alamat pemohon, dan tentukan metode pembayaran.
Itulah tata cara perpanjang SIM 2023 online terbaru via aplikasi Digital Korlantas POLRI atau SINAR. Proses pencetakan kartu selama 3-7 hari kerja. Dapat diambil di kantor SATPAS pada hari kerja dari pukul 08:00-12:00. Maupun menyuruh orang lain dengan surat kuasa atau dikirim dengan jasa ekspedisi PT Pos Indonesia.
Pilihan editor: Catat Jadwal SIM Keliling di Wilayah Jakarta Hari Ini
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA (CW)