Cara Perpanjang SIM Online 2023 Terbaru serta Syarat dan Biayanya

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, JakartaCara perpanjang SIM online 2023 harus diketahui para pengemudi kendaraan bermotor. Pasalnya, SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki batas waktu berlaku, yakni 5 tahun. Dapat dilakukan setidaknya 90 hari atau maksimal 14 hari sebelum masa kadaluarsa. Apabila lupa, pengendara wajib mengikuti tes ulang membuat SIM kembali dan mengeluarkan biaya yang lebih besar.

Pembuatan dan perpanjangan SIM online biasa dilakukan di Kantor SATPAS SIM (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) kota/kabupaten domisili. Karena hanya memiliki satu kantor yang mengakomodasi warga suatu daerah, kantor ini tidak pernah sepi pengunjung. Beberapa orang terpaksa datang lebih awal supaya tidak terjebak antrean yang mengular. Namun, Anda tidak perlu khawatir, lantaran saat ini ada layanan perpanjangan SIM secara daring.

Syarat Perpanjang SIM Online 2023

Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk memperpanjang untuk semua jenis SIM, diantaranya:

-   KTP elektronik.

-   SIM lama.

-   Foto tanda tangan di atas sebuah kertas putih polos.

-   Pas foto formal dengan latar belakang (background) biru tanpa menggunakan aksesoris seperti kacamata dan penutup kepala.

-   Surat keterangan yang menyatakan lulus pemeriksaan kesehatan (RIKKES) fisik.

-   Surat keterangan hasil tes psikologi.

Biaya Perpanjang SIM Online 2023

Biaya perpanjangan SIM 2023 dari jenis SIM A sampai SIM D diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2022 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya yang perlu dikeluarkan pemohon.

-   Biaya uji RIKKES sesuai kebijakan masing-masing klinik yang dipilih.

-   Tarif tes psikologi sebesar Rp 37.500.

-   SIM A sebesar Rp 80.000.

-   SIM A Umum Rp 80.000.

-   SIM B1 sebesar Rp 80.000.

-   SIM B1 Umum sebesar Rp 80.000.

-   Biaya perpanjang SIM B2 sebesar Rp 80.000.

-   SIM B2 Umum sebesar Rp 80.000.

-   SIM C sebesar Rp 75.000.

-   SIM C1 sebesar Rp 75.000.

-   SIM C2 sebesar Rp 75.000.

-   SIM D sebesar Rp 30.000.

-   SIM D1 sebesar Rp 30.000. 

Rincian tersebut belum termasuk biaya pengemasan, biaya administrasi, dan tarif pengiriman dari SATPAS ke lokasi domisili pemohon. Sehingga untuk mengetahui total biaya perpanjang SIM 2023, perlu memastikan ke petugas masing-masing daerah.

Cara Perpanjang SIM 2023 Online Terbaru

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diminta untuk memasang aplikasi ponsel. Adapun tata cara perpanjangan SIM online terbaru adalah sebagai berikut.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI atau SINAR (SIM Nasional Presisi) dari Play Store maupun App Store.
  2. Buat akun dengan menggunakan nomor HP.
  3. Selanjutnya, pemohon akan memperoleh kode OTP via SMS.
  4. Lengkapi data diri meliputi nama lengkap, email, NIK, dan PIN.
  5. Verifikasi akun dengan menekan tautan yang dikirimkan ke email.
  6. Swafoto sambil memegang KTP-el untuk verifikasi lanjutan.
  7. Cara perpanjang SIM 2023 berikutnya dengan membuka aplikasi SINAR.
  8. Tekan menu ‘SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’.
  9. Tentukan jenis SIM dan masukkan nomor SIM lama.
  10. Unggah dokumen berupa foto KTP, foto tanda tangan, foto SIM lama, dan foto formal.
  11. Isi data diri seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan sebagainya.
  12. Selanjutnya pemohon diminta untuk melaksanakan tes psikologi di https://app.eppsi.id/ dan kesehatan jasmani via https://www.erikkes.id/.
  13. Tunggu konfirmasi dan pilih Kantor SATPAS untuk menerbitkan SIM.
  14. Pilih cara pengambilan SIM, apakah diambil mandiri atau dikirim ke alamat pemohon, dan tentukan metode pembayaran.

Itulah tata cara perpanjang SIM 2023 online terbaru via aplikasi Digital Korlantas POLRI atau SINAR. Proses pencetakan kartu selama 3-7 hari kerja. Dapat diambil di kantor SATPAS pada hari kerja dari pukul 08:00-12:00. Maupun menyuruh orang lain dengan surat kuasa atau dikirim dengan jasa ekspedisi PT Pos Indonesia.

Pilihan editor: Catat Jadwal SIM Keliling di Wilayah Jakarta Hari Ini

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA (CW)








Daftar Lengkap Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Terbaru 2023

58 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar Lengkap Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Terbaru 2023

Biaya pembuatan SIM berbeda-beda, tergantung pada golongannya. Simak penjelasan biaya bikin SIM C terbaru di sini:


Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online 2023 Beserta Biayanya

4 Januari 2023

Warga menunjukkan kartu SIM baru usai perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online 2023 Beserta Biayanya

Cara perpanjang SIM online 2023 beserta syarat terbarunya untuk SIM A dan SIM C.


Cara Membuat SIM Internasional serta Biaya dan Syarat yang Wajib Dipenuhi

30 November 2022

Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Cara Membuat SIM Internasional serta Biaya dan Syarat yang Wajib Dipenuhi

Masyarakat dapat mengurus SIM internasional secara online maupun datang ke Satpas SIM terdekat.


Kapolri Minta Ujian Praktek SIM Diberikan Dua Kali Kesempatan

31 Oktober 2022

Salah seorang warga mencoba pelatihan keterampilan mengemudi sepeda motor di Alun-Alun Engku Putri, Batam. Minggu (3 Juli 2022). (ANTARA/Yude)
Kapolri Minta Ujian Praktek SIM Diberikan Dua Kali Kesempatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar proses praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diberikan dua kali kesempatan bagi peserta yang gagal.


Cara Perpanjangan SIM Online, Kata Kapolri Semudah Pesan Pizza

27 Oktober 2022

Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Cara Perpanjangan SIM Online, Kata Kapolri Semudah Pesan Pizza

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan perpanjangan SIM secara online memiliki ragam kemudahan seperti memesan pizza.


Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR

26 Juli 2022

Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR

Simak cara memperpanjang SIM Online lewat aplikasi SINAR, lebih praktis dan mudah


Cara Perpanjang SIM Online, Berikut Syarat dan Biayanya

15 Juli 2022

Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Cara Perpanjang SIM Online, Berikut Syarat dan Biayanya

Cara perpanjang SIM online menjadi pertanyaan yang sering ditunggu jawabannya oleh mayoritas pemilik kendaraan bermotor di Indonesia


Lebih Mudah, Berikut Cara Mengurus SIM Lewat Aplikasi

20 Mei 2022

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Lebih Mudah, Berikut Cara Mengurus SIM Lewat Aplikasi

Kini mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi lebih mudah, yakni cukup lewat aplikasi. Berikut caranya.


Cara Mengurus SIM Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

17 Mei 2022

Ilustrasi ujian SIM C. ANTARA
Cara Mengurus SIM Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Pengurusan SIM online dapat dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang bisa diakses melalui smartphone.


Perpanjangan SIM Online dari Rumah, Gunakan Aplikasi Digital Korlantas

11 Februari 2022

Layanan perpanjangan SIM online
Perpanjangan SIM Online dari Rumah, Gunakan Aplikasi Digital Korlantas

Korlantas Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM online melalui Aplikasi Digital Korlantas. Bagaimana mengakses dan dokumen yang harus disiapkan?