TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memastikan bahwa mereka tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada kendaraan listrik yang diproduksi dalam negeri. Syarat lainnya, mobil listrik dan motor listrik itu akan dibebaskan pajak jika memiliki nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud di IKN, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga," bunyi Pasal 59 ayat 2b PP nomor 12 Tahun 2023.
Tak hanya kendaraan listrik, barang lainnya yang tidak kena pajak di IKN adalah bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu.
Berdasarkan Pasal 58 ayat 1 PP nomor 12 Tahun 2023 menyatakan, kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, dan pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak.
Pilihan Editor: Mobil Dinas Wakil Bupati Siak Tabrak Truk, Bagian Depannya Ringsek
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto