TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani menyebut ada batasan waktu bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik baru dan konversi. Bantuan tersebut, kata Sri Mulyani, hanya berlaku dua tahun yakni 2023 dan 2024.
“Bantuan ini hanya berlaku dua tahun, yaitu 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi,” kata Menkeu dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa, 20 Maret 2023.
Sri Mulyani juga secara resmi mengumumkan besaran insentif pembelian motor listrik. Nilai bantuan subsidi motor listrik yang diberikan yakni sebesar Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru dan motor konversi. Pada 2023, insentif akan diberikan pada sebanyak 200 ribu unit motor listrik baru. Sementara untuk insentif motor konversi sebanyak 50 ribu. Wnggaran yang dibutuhkan tahun ini sebanyak Rp 1,75 triliun.
Sementara pada 2024, bendahara negara itu memperkirakan insentif akan diberikan untuk pembelian motor listrik baru sebanyak 600 ribu unit dan motor konversi sebanyak 150 ribu unit. Dengan demikian, kebutuhan anggaran untuk program ini pada 2024 sebesar Rp 5,25 triliun.
Sri Mulyani mengungkapkan, ada beberapa syarat bagi penerima manfaat subsidi motor listrik. Berikut ketentuan baru subsidi motor listrik menurut Sri Mulyani.
1. Diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR).
2. Diberikan kepada penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
3. Diberikan kepada penerima bantuan subsidi upah.
4. Diberikan kepada penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
“Untuk penerima manfaat subsidi motor listrik baru akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan pemberian bantuan subsidi motor listrik baru akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sementara itu, untuk motor konversi akan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN minimal 40 persen.
“Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut,” kata dia.
Pilihan Editor: Insentif Motor Listrik Disalurkan Mulai Hari Ini, Sri Mulyani Gelontorkan Dana Rp 7 T
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.