TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menjanjikan insentif mobil listrik yang dimulai hari ini, 1 April, hingga 31 Desember nanti.
Adapun insentif motor listrik dan motor listrik konversi tahun ini sudah diberlakukan mulai 20 Maret lalu.
"Untuk (insentif) KBLBB roda empat akan diluncurkan kebijakannya tepat tanggal 1 April 2023," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023.
Luhut Pandjaitan, dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan solal program bantuan pemerintah dan insentif fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Bantuan pemerintah berupa insentif motor listrik dan motor listrik konversi sebesar Rp 7 juta per unit. Namun, besaran insentif mobil listrik belum final diputuskan.
"Besaran insentifnya masih dalam tahap penghitungan oleh Kementerian Keuangan," ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di JIExpo, Kemayoran, pada Kamis, 9 Maret 2023.
Agus Gumiwang pernah mengungkapkan bahwa insentif mobil listrik sebesar Rp 80 juta per unit, sedangkan mobil hybrid Rp 40 juta.
Mobil listrik dan motor listrik yang akan mendapatkan insentif harus buatan lokal dengan TKDN minimal 40 persen.
Menurut dia, syarat konsumen yang boleh menikmati insentif mobil listrik dan bus listrik berbeda dengan motor listrik. Konsumen yang bisa menikmati hanya untuk pelaku UMKM, pelanggan listrik 450 hingga 900 VA.
Berbeda dengan insentif mobil listrik yang bisa dinikmati seluruh konsumen tanpa syarat dan kuota.
"Semua orang bisa membeli mobil listrik dengan subsidi, tidak terkecuali atau bisa untuk siapa saja. Tidak dibatasi harus UMKM atau siapa," kata Agus Gumiwang.
Pilihan Editor:
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.