TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Indonesia berantusias untuk menyambut mudik Lebaran 2023, termasuk pemilik kendaraan listrik. Pasalnya, pada tahun ini, masyarakat Indonesia dapat melakukan mudik tanpa adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Selain transportasi umum, pemerintah pun menyediakan beberapa fasilitas mudik gratis di Lebaran 2023.
Di berbagai pilihan moda transportasi untuk mudik ini, terdapat moda transportasi privat dengan ditenagai listrik alias setrum. Memang selama beberapa tahun ke belakang, pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik.
Terdapat dua kendaraan listrik yang umum di masyarakat Indonesia kini, yakni mobil listrik dan motor listrik. Bagaimana tips mudik dengan keduanya?
Pakar: Cermati Jarak dan Rute Mudik
Permasalahan mendasar kendaraan listrik adalah sarana pengisian setrumnya. Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting, dikutip dari Antara, mengatakan bahwa isu mendasar dari kendaraan listrik adalah daya jangkau dan juga fasilitas pengisian daya.
Ia berujar bahwa infrastruktur untuk kendaraan listrik masih belum sebaik infrastruktur dari kendaraan konvensional berbahan BBM. Oleh karena itu, menurutnya, jarak tempuh ketika mudik menjadi penting untuk keputusan menggunakan kendaraan listrik.
“Masalah recharging ini belum begitu sebaik seperti infrastruktur kendaraan konvensional, maka para pengguna motor listrik atau mobil listrik, saya sarankan untuk tidak menggunakannya jika jarak lebih dari 300 kilometer atau enam jam lebih perjalanan,” ucap Jusri Pulubuhu.
Dengan memperhatikan jarak ini, ia menyarankan untuk pemudik dengan kendaraan listrik tidak memaksakan menggunakannya. Memaksakan menggunakan kendaraan listrik akan merepotkan pemudik itu sendiri.
“Jadi, nanti Anda akan mengalami kesulitan sendiri, lebih-lebih kalau rute tujuan atau kampung kita ini agak keluar dari kota-kota besar gitu, ya. Nah, otomatis kebutuhan listriknya akan sedikit sulit,” kata Jusri Pulubuhu.
Jusri Pulubuhu menyarankan mudik dengan kendaraan listrik jika jarak yang ditempuh di bawah 200 kilometer atau di bawah enam jam perjalanan. Dengan jarak di bawah 200 kilometer atau di bawah enam jam perjalanan, kendaraan listrik layak untuk digunakan.
Pilihan editor : Mitsubishi Bakal Produksi Minicab MIEV Akhir Tahun Ini di Indonesia
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.